| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. Lukman Bin Abdul Hakim telah meninggal dunia pada tahun 1993 karena sakit di rumah kediamannya di Gampong Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor1172-KM-21072026-0004tanggal 22 Juli 2026 diketahui oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Sabang.
- Menetapkan Ayah Kandung dari Alm. Lukman Bin Abdul Hakim yang bernama Abdul Hakim bin Apagom telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1993 karena sakit di GampongAlue Raya, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 472.12/227/2002/2006 tanggal 27 Agustus 2026 dari Keuchik Gampong Cot Darat;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Lukman Bin Abdul Hakim adalah sebagai berikut:
- Rusniar Binti Tgk. Jamil, (Istri/Pemohon I)
- Ardan Qadri Bin Lukman (Anak Laki-lakiĀ kandung/Pemohon II);
- Ridha Jadidah Binti Lukman(Anak perempuan kandung/Pemohon III);
- Al Mulkan Abrar Bin Lukman (Anak Laki-lakiĀ kandung/Pemohon IV);
- Aisyah H. Binti M. Amin (Ibu kandung/PemohonV);
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini diperlukan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi dalam pengurusan berbagai dokumen harta peninggalan Alm. Lukman Bin Abdul Hakim, terutama yaitu:
- Buku Tabungan Bank Aceh Kantor Cabang Meulaboh dengan nomor Rekening 110-02.20.001676-5 atas nama Lukman.
- Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum yang berlaku,
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |