Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2026/MS.Mbo Chory Puja Abdinur binti Zainal Abidin Zulhelmi Saputra bin alm. Emmi Fonda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2026/MS.Mbo
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat 253/Pdt.G/2026/MS.Mb
Penggugat
NoNama
1Chory Puja Abdinur binti Zainal Abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Win Win Emphaty, SH.Chory Puja Abdinur binti Zainal Abidin
Tergugat
NoNama
1Zulhelmi Saputra bin alm. Emmi Fonda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa:

2.1. Satu unit Mobil merk BMW tahun pembuatan 1997, warna Silver Metalic, Nomor Polisi BL 1768 DY, atas nama Murthada Bin Hamid,   Nomor Mesin 6815J979, Nomor Rangka AB68159;

2.2. Satu unit Laptop merk ROG Strix G531GT_G531GT, warna Hitam, Memory 8192MB RAM.

merupakan Harta Bersama;

  1. Menyatakan bahwa emas mahar milik PENGGUGAT berupa:

3.1. 1 (satu) buah gelang emas berat 5 (lima) mayam;

3.2. 1 (satu) buah kalung emas berat 8 (lima) mayam;

merupakan Harta milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan harta senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah harta milik pribadi PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT ½ bagian dan ½ bagian untuk TERGUGAT dari seluruh Harta Bersama;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Emas Mahar sejumlah 13 Mayam dan uang senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang merupakan harta milik pribadi PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Harta Bersama (Marital Beslaag);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak