Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2025/MS.Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Eka Safitri, S.H
Basri bin T. Asri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 19/JN/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4220/L.1.18/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNama
1Basri bin T. Asri
Advokat
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa Basri Bin T. Asri pada hari Selasa dengan tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah kebun sawit di Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya yaitu Saksi Korban Ramadani Cut Binti T. Asri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah orang tua Saksi Korban Ramadani Cut Binti T. Asri dan Terdakwa Basri Bin T. Asri di Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa meminta Saksi Korban yang merupakan Adik kandung Terdakwa dari satu ayah namun berbeda ibu, untuk menemani Terdakwa untuk mengambil meja lapak tempat Saksi Korban berjualan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Korban tiba didepan sebuah Masjid, Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk kembali pulang kerumah dan tidak jadi mengambil meja lapak dikarenakan Terdakwa kedinginan;
  • Bahwa kemudian pada saat dalam perjalanan kembali kerumah dan tiba disebuah persimpangan, Terdakwa membelokkan sepeda motor yang dikendarainya ke sebuah lorong sebelah kanan, yang mana lorong tersebut bukan merupakan jalan yang dilalui saat pergi dan juga bukan merupakan jalan menuju pulang ke rumah;
  • Bahwa kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi Korban disebuah kebun sawit yang sepi, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengapa memberhentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa mengatakan jika Terdakwa merindukan Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban sudah lama tidak pulang kerumah dan Saksi Korban terlihat kebingungan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menarik tangan Saksi Korban yang mana Saksi Korban melakukan perlawanan dan mencoba untuk berbicara baik-baik kepada Terdakwa untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan, namun Terdakwa tidak mendengarkan Saksi Korban dan langsung merebahkan/menidurkan Saksi Korban ke tanah, Kemudian Terdakwa menarik secara paksa celana yang Saksi Korban gunakan yang kemudian hal tersebut ditahan oleh Saksi Korban dan mencoba untuk menggunakannya kembali, namun Terdakwa kembali menarik paksa celana Saksi Korban hingga terbuka sampai kelutut yang kembali ditarik untuk digunakan kembali oleh Saksi Korban, yang mana hal tersebut terjadi hingga 4 (empat) kali;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakannya dan membekap serta memegang tangan Saksi Korban sambil meminta Saksi Korban untuk diam, akan tetapi Saksi Korban masih mencoba melawan/memberontak dan Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi Korban, Kemudian Terdakwa menarik kembali celana yang Saksi Korban gunakan dan Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban sehingga Saksi Korban menangis dan masih mencoba untuk melawan namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban hingga Terdakwa orgasme dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa mengajak Saksi Korban yang dalam keadaan masih menangis untuk kembali kerumah dan pada saat didalam perjalanan Terdakwa meminta Saksi Korban untuk tidak menangis dan tidak memberitahukan kepada Saksi T. Asri Bin Alm. Nyaksom selaku Ayah dari Terdakwa dan Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa masuk kedalam kamar milik Saksi Korban dan langsung memegang payudara milik Saksi Korban dan tangan Terdakwa langsung ditepis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban bangun dan menghindar dari Terdakwa;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/52/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ardian, Sp.OG., M.Ked.Klin selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan Selaput Dara : Robekan lama tidak teratur (liang kemaluan dan selaput dara yang sudah pernah dilewati benda tumpul);
  • Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 266/60049/2024 pada tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.564.723,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Confident Psycho Consultant tanggal 22 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan Saksi Korban mengalami Anxiety (Kecemasan) seperti Saksi Korban merasakan gelisah dan ketakutan pasca peristiwa tersebut, Saksi Korban sangat takut kepada pelaku, karena ia tahu pelaku akan mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan, Saksi Korban mengalami gangguan tidur, Saksi Korban sangat khawatir ia akan hamil karena pemerkosaan tersebut, Saksi Korban mengalami dilema, disatu sisi ia sangat terluka dengan perbuatan pelaku, disisi lain ia merasa bersalah saat pelaku dihakimi masa pada malam penangkapan pelaku, selain itu Saksi Korban juga merasa bersalah pada Ayahnya karena telah membuat pelaku ditahan, Saksi Korban sangat khawatir dengan sikap ayahnya, dimana Ayah Saksi Korban marah kepada Saksi Korban dan Ibu Saksi Korban atas penangkapan pelaku.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Basri Bin T. Asri pada hari Selasa dengan tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah kebun sawit di Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah orang tua Saksi Korban Ramadani Cut Binti T. Asri dan Terdakwa Basri Bin T. Asri di Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa meminta Saksi Korban yang merupakan Adik kandung Terdakwa dari satu ayah namun berbeda ibu, untuk menemani Terdakwa untuk mengambil meja lapak tempat Saksi Korban berjualan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Korban tiba didepan sebuah Masjid, Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk kembali pulang kerumah dan tidak jadi mengambil meja lapak dikarenakan Terdakwa kedinginan;
  • Bahwa kemudian pada saat dalam perjalanan kembali kerumah dan tiba disebuah persimpangan, Terdakwa membelokkan sepeda motor yang dikendarainya ke sebuah lorong sebelah kanan, yang mana lorong tersebut bukan merupakan jalan yang dilalui saat pergi dan juga bukan merupakan jalan menuju pulang ke rumah;
  • Bahwa kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi Korban disebuah kebun sawit yang sepi, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengapa memberhentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa mengatakan jika Terdakwa merindukan Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban sudah lama tidak pulang kerumah dan Saksi Korban terlihat kebingungan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menarik tangan Saksi Korban yang mana Saksi Korban melakukan perlawanan dan mencoba untuk berbicara baik-baik kepada Terdakwa untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan, namun Terdakwa tidak mendengarkan Saksi Korban dan langsung merebahkan/menidurkan Saksi Korban ke tanah, Kemudian Terdakwa menarik secara paksa celana yang Saksi Korban gunakan yang kemudian hal tersebut ditahan oleh Saksi Korban dan mencoba untuk menggunakannya kembali, namun Terdakwa kembali menarik paksa celana Saksi Korban hingga terbuka sampai kelutut yang kembali ditarik untuk digunakan kembali oleh Saksi Korban, yang mana hal tersebut terjadi hingga 4 (empat) kali;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakannya dan membekap serta memegang tangan Saksi Korban sambil meminta Saksi Korban untuk diam, akan tetapi Saksi Korban masih mencoba melawan/memberontak dan Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi Korban, Kemudian Terdakwa menarik kembali celana yang Saksi Korban gunakan dan Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban sehingga Saksi Korban menangis dan masih mencoba untuk melawan namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban hingga Terdakwa orgasme dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa mengajak Saksi Korban yang dalam keadaan masih menangis untuk kembali kerumah dan pada saat didalam perjalanan Terdakwa meminta Saksi Korban untuk tidak menangis dan tidak memberitahukan kepada Saksi T. Asri Bin Alm. Nyaksom selaku Ayah dari Terdakwa dan Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa masuk kedalam kamar milik Saksi Korban dan langsung memegang payudara milik Saksi Korban dan tangan Terdakwa langsung ditepis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban bangun dan menghindar dari Terdakwa;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/52/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ardian, Sp.OG., M.Ked.Klin selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan Selaput Dara : Robekan lama tidak teratur (liang kemaluan dan selaput dara yang sudah pernah dilewati benda tumpul);
  • Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 266/60049/2024 pada tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.564.723,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Confident Psycho Consultant tanggal 22 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan Saksi Korban mengalami Anxiety (Kecemasan) seperti Saksi Korban merasakan gelisah dan ketakutan pasca peristiwa tersebut, Saksi Korban sangat takut kepada pelaku, karena ia tahu pelaku akan mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan, Saksi Korban mengalami gangguan tidur, Saksi Korban sangat khawatir ia akan hamil karena pemerkosaan tersebut, Saksi Korban mengalami dilema, disatu sisi ia sangat terluka dengan perbuatan pelaku, disisi lain ia merasa bersalah saat pelaku dihakimi masa pada malam penangkapan pelaku, selain itu Saksi Korban juga merasa bersalah pada Ayahnya karena telah membuat pelaku ditahan, Saksi Korban sangat khawatir dengan sikap ayahnya, dimana Ayah Saksi Korban marah kepada Saksi Korban dan Ibu Saksi Korban atas penangkapan pelaku.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya