Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Mbo 1.Aditya Gunawan Putra., S.H
2.Ahmad Lutfi, S.H.
Romainoer Bin Ilyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 401/L.1.18/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
2Ahmad Lutfi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Romainoer Bin Ilyas
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa ROMAINOER Bin ILYAS, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Warung Kopi Jabal Ghafur yang beralamat di Jalan Nasional Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Maisir secara online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Unit VI Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang beralamat di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdapat seseorang yang sedang melakukan permainan judi online, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Kamil beserta anggota Satreskrim Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Unit VI Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROMAINOER Bin ILYAS yang sedang melakukan permainan judi online jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs CITRABET77, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hitam, model CPH1911, milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa handphone tersebut dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs CITRABET77 dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hitam, kemudian Terdakwa mengisi saldo ke akun judi online milik Terdakwa melalui akun DANA milik Terdakwa dengan saldo awal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membuka situs CITRABET77 melalui aplikasi peramban, masuk ke dalam akun judi online dengan username Romay87, kemudian memilih permainan Slot MAHJONG WAYS dan menentukan besaran taruhan (bet) sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per putaran, lalu memainkan permainan tersebut dengan cara menekan tombol spin secara berulang-ulang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (perjudian) tersebut kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, dan dari permainan tersebut saldo akun judi online Terdakwa bertambah dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp547.000,- (lima ratus emapt puluh tujuh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (Perjudian) jenis judi online tersebut seorang diri, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar serta dengan tujuan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs CITRABET77 tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan, dimana apabila Terdakwa menang maka saldo akun judi Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo akan berkurang, serta Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatan Maisir (Perjudian) tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam dan dilarang di wilayah Provinsi Aceh;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 011/60049/2026 tanggal 22 Januari 2026, harga 1 (satu) gram emas murni ditetapkan sebesar Rp2.444.915,- (dua juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya