Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2022/MS.Mbo 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
1.Dedi Safutra, SH., MH
2.Dedi Saputra S.H.,M.H
2.Faisal Ali Zulkarnain, SH
1.Syahminan,S.Pd Bin Alm. Zakaria
1.Syahminan Bin Alm. Zakaria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2022/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-956/L.1.18/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Safutra, SH., MH
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
3Faisal Ali Zulkarnain, SH
4Dedi Saputra S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Syahminan Bin Alm. Zakaria
2Syahminan,S.Pd Bin Alm. Zakaria
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIKI SUFRIZAL Bin BASYARIAH D pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Nyak Kuala, Gampong Seumata, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya