| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Bin Alm. Tgk. USMAN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Warung Kopi Gampong yang beralamat di Desa Kuta padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Maisir secara online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Unit VI Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi Gampong yang beralamat Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdapat seseorang yang sedang melakukan permainan judi online, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Kamil beserta anggota Satreskrim Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Unit VI Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUDDIN Bin Alm. Tgk. USMAN yang sedang melakukan permainan judi online jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs Makelarrrr33bar, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam, No. Imei 1 :860460066226809, No. Imei 2 : 860460066226817 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa handphone tersebut dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs Makelarrrr33bar dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam, kemudian Terdakwa mengisi saldo ke akun judi online milik Terdakwa melalui akun DANA milik Terdakwa dengan saldo awal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membuka situs Makelarrrr33bar melalui aplikasi google, masuk ke dalam akun judi online dengan memasukan id : Sukses25 dan password : aidil25@, kemudian memilih permainan Slot MAHJONG WAYS dan menentukan besaran taruhan (bet) sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per putaran, lalu memainkan permainan tersebut dengan cara menekan tombol spin secara berulang-ulang;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (perjudian) tersebut kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, dan dari permainan tersebut saldo akun judi online Terdakwa bertambah dari Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi Rp 325.072,- (tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 225.072,- (dua ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (Perjudian) jenis judi online tersebut seorang diri, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar serta dengan tujuan memperoleh keuntungan;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot MAHJONG WAYS pada situs Makelarrrr33bar tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan, dimana apabila Terdakwa menang maka saldo akun judi Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo akan berkurang, serta Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatan Maisir (Perjudian) tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam dan dilarang di wilayah Provinsi Aceh;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni Nomor: 012/60049/2026 tanggal 22 Januari 2026, harga 1 (satu) gram emas murni ditetapkan sebesar Rp2.444.915,- (dua juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |