| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Bin Alm. RUSLI pada Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di sebuah Pondok yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat banyak warga yang melakukan permainan judi jenis slot, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Anggota Satuan Reskrim Kepolisian Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemain atas nama HAMDANI Bin Alm. RUSLI yang sedang melakukan permianan judi jenis slot Wild Bounty di aplikasi 8SVIP yang terdakwa download di aplikasi Play Store menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y12s, Model V2039 Warna Glacier Blue milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y12s, Model V2039 Warna Glacier Blue dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Wild Bounty di aplikasi 8SVIP yang Terdakwa download di aplikasi Play Store dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12s, Model V2039 Warna Glacier Blue, kemudian Terdakwa memasukkan saldo ke akun Dana milik Terdakwa dengan Nomor 082339160600 atas nama HAMDANI sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), Kemudian membuka aplikasi 8SVIP dan masuk kedalam akun dengan Username: V2039-4641 selanjutnya memilih menu DEPOSIT kemudian melakukan TOP UP atau memasukkan saldo sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa memilih menu permainan jenis Slot Wild Bounty kemudian memilih menu angka taruhan yang di pasang dan Terdakwa memainkan permainan jenis Slot Wild Bounty dengan cara mengetuk layar secara berkali-kali;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (perjudian) sejak akhir bulan Desember tahun 2024 dan Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan karena Terdakwa kalah selalu;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Wild Bounty di aplikasi 8SVIP yang terdakwa download di Play Store;
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty di aplikasi 8SVIP tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah depositnya dan jika terdakwa kalah maka uang dalam deposit terdakwa akan berkurang dan bisa habis, terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty di aplikasi 8SVIP tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta di larang / diharamkan oleh MPU Provinsi Aceh sesuai dengan FATWA MPU ACEH No. 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 156/ 60049/2025, Tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.657.924,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |