| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT RIZAL Bin. SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat banyak warga yang melakukan permainan judi jenis slot, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Anggota Satuan Reskrim Kepolisian Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemain atas nama RAHMAT RIZAL Bin. SULAIMAN yang sedang melakukan permianan judi jenis slot Gates Of Olympus pada situs melalui aplikasi bernama 777ZX yang di download melalui Aplikasi Facebook Menggunakan jaringan Internet (Online) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 7 Model M1810F6LG warna Hitam No Imei : 863863045791966 dan Nomor Imei 2 : 863863045791974 milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 7 Model M1810F6LG warna Hitam No Imei : 863863045791966 dan Nomor Imei 2 : 863863045791974 dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Gates Of Olympus pada situs melalui aplikasi bernama 777ZX yang di download melalui Aplikasi Facebook menggunakan jaringan Internet (Online) dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 7 Model M1810F6LG warna Hitam No Imei : 863863045791966. dan Nomor Imei 2 : 863863045791974, kemudian Terdakwa memasukkan Saldo ke akun Dana milik Terdakwa dengan Nomor 083897985619 atas nama RAHMAT RIZAL sebanyak Rp 49.792 (Empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua Rupiah), Kemudian membuka aplikasi 777ZX dan masuk kedalam akun dengan nama Redmi 7-4947 dengan ID 947224947 selanjutnya memilih menu DEPOSIT kemudian melakukan TOP UP atau memasukkan Saldo, lalu Terdakwa memilih menu permainan jenis Slot Gates Of Olympus kemudian memilih menu angka taruhan yang di pasang dan Terdakwa memainkan permainan jenis Slot Gates Of Olympus dengan cara mengetuk layar secara berkali-kali;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Maisir (perjudian) sejak akhir bulan Desember tahun 2024 dan Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan karena Terdakwa kalah selalu;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Gates Of Olympus pada situs melalui aplikasi bernama 777ZX yang di download melalui Aplikasi Facebook Menggunakan jaringan Internet (Online);
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot Gates Of Olympus pada situs melalui aplikasi bernama 777ZX tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah depositnya dan jika terdakwa kalah maka uang dalam deposit terdakwa akan berkurang dan bisa habis, terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis Slot Gates Of Olympus pada situs melalui aplikasi bernama 777ZX tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta di larang / diharamkan oleh MPU Provinsi Aceh sesuai dengan FATWA MPU ACEH No. 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 157/ 60049/2025, Tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.673.596,- (satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |