Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2025/MS.Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
Putra Ramadhan Danil bin Kaharuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/L.1.18/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1Putra Ramadhan Danil bin Kaharuddin
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 2
Dakwaan

Bahwa Anak Putra Ramadhan Danil Bin Kaharuddin pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Generasi Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja Melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak korban Aurina Santifa Binti Hermansyah, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Anak Putra Ramadhan Danilmenghubungi Anak Korban Aurina Santifa (yang pada saat kejadian masih berusia 14 (Empat belas) Tahun 2 (Dua) Bulan 28 (Dua puluh Delapan) hari berdasarkan akta kelahiran Nomor 1205-LT-09062016-0026 tanggal 09 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Ruswin, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, dimana Anak Korban Aurina Santifa lahir pada tanggal 23 Maret 2010) untuk menanyakan posisi Anak Korban Aurina Santifa kemudian Anak Korban Aurina Santifa memberitahukan Anak Putra Ramadhan Danil bahwa Anak Korban Aurina Santifa berada di rumah hendak pergi membeli lipstick, kemudian Anak Putra Ramadhan Danil menawarkan diri untuk mengantarkan Anak Korban Aurina Santifa namun ditolak oleh Anak Korban Aurina Santifa;
  • Bahwa Anak Putra Ramadhan Danil tetap berniat menjumpai Anak Korban Aurina Santifa, namun sebelum kerumah Anak Korban Aurina Santifa, Anak Putra Ramadhan Danil menuju ke sebuah kios yang berada di Dusun Putro Ijo Desa Leuhan untuk meminjam sepeda motor kepada Sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ilham (DPO) dengan alasan untuk mengantar cewek. Selanjutnya setelah Anak Putra Ramadhan Danil bertemu dengan Sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ilham (DPO), Sdr. Ilham (DPO) mengatakan boleh meminjam sepeda motor milik Sdr. Ilham (DPO) yaitu sepeda motor merk Beat Hitam dan sdr. Ismail (DPO) mengatakan “nanti sekalian kita pajoh (perkosa) cewek tersebut”; 
  • Bahwa sebelum beranjak dari tempat tersebut diatas, Anak Putra Ramadhan Danil menanyakan kepada sdr. Ismail (DPO) nanti Anak Korban Aurina Santifa setelah dijemput untuk dibawa kemana selanjutnya, lalu sdr. Ismail (DPO) mengatakan untuk dibawa aja dulu dan nanti akan dihubungi kembali;
  • Bahwa sesampainya di jalan Mesjid Dusun Cot Kandeh Desa Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat yang berada tidak jauh dari rumah Anak Korban Aurina Santifa, Anak Putra Ramadhan Danil melihat dan  kembali menawarkan diri untuk mengantarkan Anak Korban Aurina Santifa sehingga Anak Korban Aurina Santifa menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya setelah Anak Korban Aurina Santifa berada diatas motor yang dikendarai Anak Putra Ramadhan Danil, Anak Putra Ramadhan Danil membawa Anak Korban Aurina Santifa berkeliling kota Meulaboh hingga kemudian Anak Putra Ramadhan Danil membawa Anak Korban Aurina Santifa menuju ke Jalan Generasi Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sesuai dengan arahan dari Sdr. Ismail (DPO) dengan memberikan alasan kepada Anak Korban Aurina Santifamenukar sepeda motor dirumah temannya;
  • Bahwa sesampainya di Jalan Generasi Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Anak Putra Ramadhan Danil mematikan dan memarkirkan sepeda motor lalu Anak Korban Aurina Santifa turun dari sepeda motor tersebut lalu Anak Putra Ramadhan Danil langsung memeluk Anak Korban Aurina Santifa dari arah depan dan Anak Korban Aurina Santifa seketika mendorong Anak Putra Ramadhan Danil, akan tetapi Anak Putra Ramadhan Danil juga mendorong Anak Korban Aurina Santifa sehingga Anak Korban Aurina Santifa terjatuh ke tanah dalam posisi telentang, kemudian kedua tangan Anak Korban Aurina Santifadipegangi oleh sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ilham (DPO) yang mana kedua orang tersebut telah terlebih dahulu berada ditempat tersebut namun Anak Korban Aurina Santifa tidak mengetahui dan mengenal keduanya, kemudian Anak Korban Aurina Santifa seketika berteriak meminta pertolongan lalu mulut Anak Korban Aurina Santifa ditutup oleh orang yang Anak Korban Aurina Santifa  tidak kenal, lalu Anak Korban Aurina Santifa terus berusaha berteriak dan melakukan perlawanan namun tidak berhasil. Kemudian Anak Putra Ramadhan Danil membuka celana Panjang warna cokelat Anak Korban Aurina Santifa lalu Anak Korban Aurina Santifa semakin takut dan panik sehingga terus berusaha berteriak lalu Anak Putra Ramadhan Danil mengancam Anak Korban Aurina Santifa apabila masih berteriak akan dibunuh dan Anak Putra Ramadhan Danil melanjutkan membuka celana dalam Anak korban Aurina Santifa yang berwarna pink motif garis-garis hitam hingga betis dan memegang bagian payudara dan vagina Anak korban Aurina Santifa. Tidak lama kemudian lewat Anak Saksi Aqil Raudatul Mulfi Nur Hakim dan Anak Saksi Raffi Aznul Alfarisi Bin Miswar dengan menggunakan sepeda motor yang Anak Korban Aurina Santifa tidak kenal sehingga sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ilham (DPO) yang sedang memegangi tangan Anak Korban Aurina Santifa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan Anak Putra Ramadhan Danil juga melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Anak Korban Aurina Santifa bangun dan memakai kembali celana dan juga kerudung yang telah terlepas;
  • Bahwa tidak lama berselang, Anak Putra Ramadhan Danil kembali ke tempat Anak Korban Aurina Santifa berada dan menawarkan untuk mengantarkan Anak Korban Aurina Santifa kembali pulang kerumahnya, lalu dikarenakan Anak Korban Aurina Santifa ketakutan dan tidak mengetahui bagaimana cara kembali pulang kerumah sehingga Anak Korban Aurina Santifa menyetujui ajakan Anak Putra Ramadhan Danil tersebut. Kemudian Anak Korban Aurina Santifa kembali naik ke atas sepeda motor lalu Anak Putra Ramadhan Danil membawa Anak Korban Aurina Santifa ke sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempat tersebut lalu Anak Putra Ramadhan Danil lari menuju ke dalam rumah kosong tersebut dikarenakan melihat warga yang mengikutinya dari belakang dan Anak Korban Aurina Santifa diamankan oleh Anak Saksi Aqil Raudatul Mulfi Nur Hakim, Anak Saksi Raffi Aznul Alfarisi bersama dengan Saksi Iswandi Abdi Nur;
  • Bahwa tidak lama kemudian Anak Putra Ramadhan Danil mendatangi warga setempat dan mengatakan bahwa dirinya yang menyelamatkan Anak Korban Aurina Santifa namun dibantah oleh Anak Korban Aurina Santifa sehingga warga langsung mengamankan  Anak Putra Ramadhan Danil dan dibawa ke kantor Keuchik Desa Lapang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi, Psikolog dengan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami trauma psikologis antara lain terbayang peristiwa yang dialaminya, ketakutan, merasa risih dan jijik terhadap diri sendiri, gangguan makan, sakit pada bagian punggung akibat jatuh terlentang. Dan Anak korban Aurina Santifa kehilangan 1 (satu) unit Hp Merk ITEL dengan nomor SIM 083875724687.

Bahwa Perbuatan Anak Putra Ramadhan Danil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pihak Dipublikasikan Ya