| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa Syarifuddin Bin Alm. Ismail pada Selasa tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib bertempat di sebuah Pondok yang beralamat di Café Boy Desa Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat di Café Boy Desa Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ada orang yang sedang bermain judi (maisir), selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 23.15 Wib Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi (maisir) jenis Slot Gates of Gatot Kaca 1000 melalui situs MPO1221 dengan link akses : https://mpo1221call.info/profile mengunakan handphone merk VIVO Y16 warna abu-abu milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa : handphone merk VIVO Y16 warna abu-abu dan 2 (dua) lembar kartu perdana Telkomsel dengan nomor : 0853-6153-2381 dan 0822-7257-9530 dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan judi (maisir) jenis jenis Slot Gates of Gatot Kaca 1000 melalui situs MPO1221 dengan link akses : https://mpo1221call.info/profile dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y16 warna abu-abu, kemudian Terdakwa mengirim sejumlah uang dari akun Dana ke akun Bank SeaBank milik Terdakwa dengan sejumlah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa membuka Link akses https://mpo1221call.info/profile selanjutnya (login) ke Situs MPO1221 dengan ID/Username syafruddin dan Pasword YFLuc4u2dd$w, setelah itu mendaftarkan akun SeaBank dengan Nomor Rekening 901558238650 atas nama SYARIFUDDIN, Setelah akun tersebut terdaftar barulah masuk (login) dengan Username dan Pasword yang telah di daftarkan kemudian memilih Deposit, selanjutnya Terdakwa melakukan Deposit (Penyetoran) ke Nomor Handphone yang sudah Terdakwa pilih dengan menggunakan akun SeaBank dengan Nomor Rekening 901558238650 atas nama SYARIFUDDIN dan langsung melakukan Deposit (Penyetoran) ke Situs MPO1221 miliknya, setelah Deposit berhasil barulah Terdakwa membuka pilihan situs Pragmatice Play dan membuka judi Slot Gates Of Gatot Kaca 1000, kemudian memilih tingkatan menu taruhan (BET) dengan menyesuaikan dengan nilai tombol + ataupun - selanjutnya menekan tombol Spin untuk memulai permainan Slot Gates Of Gatot Kaca 1000;
- Bahwa Terdakwa sudah bermain judi (maisir) Slot Gates of Gatot Kaca 1000 selama ± 6 (enam) bulan lamanya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Gates of Gatot Kaca 1000 melalui situs MPO1221 dengan link akses : https://mpo1221call.info/profile;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari permainan judi (maisir) jenis Slot Gates of Gatot Kaca 1000 tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, dan hal tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta perbuatan tersebut telah melanggar sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga/Gram Emas Nomor : 033/LL-BB/60049/III/2026, Tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Nadiya Sadini selaku petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |