Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Darma Mustika, S.H
1.IMAM ADE PUTRA Bin M. KASMAN
2.SRI RAHAYUBinti LUKMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –608/L.1.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNama
1IMAM ADE PUTRA Bin M. KASMAN
2SRI RAHAYUBinti LUKMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Imam Ade Putra Bin M. Kasman bersama dengan Terdakwa Sri Rahayu Binti Lukman pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten  Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Sri Rahayu di hubungi oleh Saksi Reza Extrada (Undercover/penyamaran) mengaku bernama Andri untuk memesan perempuan yang bisa di gunakan untuk berhubungan seksual, kemudian terdakwa Sri Rahayu memberitahukan bahwa ada perempuan yang Bernama Uci yang dapat digunakan dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu setelah sepakat menjadi harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya tempat dan perempuan sekali pakai;
  • kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa Sri Rahayu  bertempat di sebuah Rumah Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten  Aceh Barat menerima tamu atas nama Andri yang juga diketahui oleh Terdakwa Imam Ade Putra, selanjutnya dikarenakan perempuan bernama Uci tidak kunjung datang, Terdakwa Sri Rahayu menawarkan perempuan yang tersedia atau berada di rumah tersebut yaitu Anak Saksi Husna Febiani lalu terdakwa Sri Rahayu menerima uang dari  Andri sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • lalu terdakwa Sri Rahayu menjumpai Anak Saksi Husna Febiani dengan mengatakan bahwa ada laki-laki yang menginginkan diri Anak Saksi Husna Febiani dan Anak Saksi Husna Febiani harus melayani laki-laki tersebut sebagai bentuk pekerjaan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa Sri Rahyu karena Anak Saksi Husna Febiani telah tinggal di rumah terdakwa Sri Rahayu lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Anak Saksi Husna Febiani lalu terdakwa Sri Rahayu juga memotong uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang sewa tempat tinggal Anak Saksi Husna Febiani kemudian Anak Saksi Husna Febiani dan Saksi Andri masuk ke kamar yang ada di rumah terdakwa Sri Rahayu yang beralamat di Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten  Aceh Barat lalu Terdakwa Imam Ade Putra yang mengetahui hal tersebut selanjutnya duduk dikursi teras rumah untuk menjaga situasi kamar yang sedang disewa dirumah tersebut aman dan tidak ketahuan oleh masyarakat sekitar;
  • Bahwa Anak Saksi Husna Febiani pernah melihat Saksi Jafta Salvia dan Saksi Devi Yussani masing-masing dengan pasangan sedang menyewa kamar sebagai tempat untuk melakukan hubungan seksual di rumah Terdakwa Sri Rahayu dan Terdakwa Imam Ade Putra;
  • Bahwa Saksi Jafta Salvia dan Saksi Devi Yussani mendatangi rumah Terdakwa Sri Rahayu dan Terdakwa Imam Ade Putra sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 5 (lima) kali bertempat di Rumah terdakwa Sri Rahayu dan Terdakwa Imam Ade Putra yang beralamat di Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten  Aceh Barat yang dilakukan oleh Saksi Jafta Salvia dan Saksi Devi Yussani dengan cara Saksi Jafta Salvia dan Saksi Devi Yussani berkenalan dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pasangan masing-masing kemudian setelah sepakat dengan harga baru mendatangi rumah terdakwa Sri Rahayu dan Terdakwa Imam Ade Putra untuk menyewa kamar dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali pakai;
  • Bahwa Terdakwa Sri Rahayu dan Terdakwa Imam Ade Putra dilakukan penangkapan oleh Tim Kepolisian Kabupaten Aceh Barat yang disaksikan oleh Saksi Jafta Salvia Binti Affas  pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib bertempat dirumahnya yang beralamat di Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten  Aceh Barat.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya