Bahwa Terdakwa Arfan Mursadi Bin Arifin Arif pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lapas Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syriah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap korban Cut Nyak Zakia Binti Tengku Agam Istiqavar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.10 Wib saksi korban Cut Nyak Zakia keluar dari rumah yang beralamat komplek Griya Mahoni Alpen Kec. Meureubo dengan menggunakan sepeda motor menuju warung Abu Premium yang beralamat Desa Seunebok Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat untuk membuat tugas kampus selanjutnya saat di Jln. SMP N 2 Meureubo menuju Lapas Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat saksi korban Cut Nyak Zakia melihat terdakwa dari kaca spion dimana terdakwa menggunakan sepeda motor Honda hitam BL 6714 EAU kemudian terdakwa meremas atau memegang payudara sebelah kanan korban Cut Nyak Zakia dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa mengendalikan gas sepeda motornya dan saksi korban Cut Nyak Zakia berteriak dan mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri pada saat kejadian tersebut
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------- |