Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2022/MS.Mbo 1.Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
1.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Faisal Ali Zulkarnain, SH
1.T. HASBI
1.T. Hasbi bin Alm. T. Daud
2.SURIYANDI
2.T. Hamdani bin Alm. T. Agam Cahya
3.EFENDI
3.Suriyandi bin Alm. Aci
4.MUNARDI
4.Munardi bin Alm. Ahmad
5.DESA HARMAN
5.Efendi bin Alm. M. Sufi
6.T. HAMDANI
6.Desa Harman bin ALm. Sudirman
7.ARIF MUNANDAR
7.Arif Munandar bin Abu Jadid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2022/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1091/L.1.18/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
2Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
3Faisal Ali Zulkarnain, SH
4Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNama
1T. Hasbi bin Alm. T. Daud
2T. HASBI
3T. Hamdani bin Alm. T. Agam Cahya
4SURIYANDI
5Suriyandi bin Alm. Aci
6EFENDI
7Munardi bin Alm. Ahmad
8MUNARDI
9Efendi bin Alm. M. Sufi
10DESA HARMAN
11Desa Harman bin ALm. Sudirman
12T. HAMDANI
13Arif Munandar bin Abu Jadid
14ARIF MUNANDAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I sedang duduk di Sebuah Gubug yang beralamat di Dusun Pulo Meria, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sambil minum kopi, kemudian dikarenakan gubug tersebut terletak di pinggir jalan, melintas/ lewat secara bergiliran terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII, dikarenakan diantara para terdakwa tersebut sudah saling mengenal maka terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII mampir di gubug tersebut untuk duduk-duduk sambil mengobrol, kemudian saat sedang duduk-duduk dan mengobrol di gubug tersebut terdakwa I melihat ada 1 (satu) set kartu remi bekas pakai di gubug tersebut, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk bermain kartu remi, kemudian para terdakwa sepakat untuk bermain kartu remi tersebut dengan cara terlebih dahulu menyiapkan kartu remi sebanyak 1 (satu) set yang terdiri dari 52 lembar kartu kemudian duduk bersama melingkar dan salah satu dari terdakwa bertugas mengocok kartu remi tersebut kemudian membaginya sebanyak 5 (lima) lembar ke setiap pemain, kemudian menjumlahkan angka dari kelima kartu dari masing masing pemain untuk mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh pemain dan kemudian jika nilai angka tersebut hanya didapat oleh seorang pemain maka dialah pemenangnya, jika seri maka permainannya di ulangi hingga pemenangnya hanya ada 1 (satu) orang, untuk kartu lebih diletakkan di tengah dan tidak boleh diambil atau ditukar dengan kartu lain.

Pada saat bermain kartu remi tersebut para terdakwa merasa bosan dan kurang seru jika tidak disertai dengan taruhan, maka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII bersama-sama sepakat untuk memasang taruhan saat bermain kartu remi tersebut untuk sekali putaran para terdakwa mempertaruhkan uang masing-masing Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terkumpul uang taruhan dalam sekali putaran sebanyak Rp17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan yang memenangkan permainan dalam sekali putaran tersebut berhak mengambil uang sejumlah Rp17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

Bahwa sekira pukul 17.30 datang saksi ZAKHRUL FAKHRI dan saksi MISBAHUL AFUAN  yang merupakan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwaI, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII dengan disaksikan oleh saksi RAJA BUDIMAN dan pada saat penangkapan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi Gold Fish sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar serta uang sejumlah Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa I, uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa II,  uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa III, uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa IV, uang sejumlah Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa V, uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa VI dan uang sejumlah Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang didapat dari terdakwa VII, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya