Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2025/MS.Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
Misran Als Sigam bin Ubit M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 15/JN/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2715/L.1.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNama
1Misran Als Sigam bin Ubit M
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa Misran Als Sigam Bin Ubit M pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 07.30 WIB, bertempat di Gampong Cot Buloh Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi korban Karmila Santri Binti Bustami Salbah membuka kios milik saksi korban yang beralamat di Gampong Cot Buloh Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB datang terdakwa Misran Als Sigam Bin Ubit M ke kios milik saksi korban untuk membeli rokok kemudian setelah menerima rokok dan membayarnya terdakwa berdiri di samping kanan saksi korban Karmila Santri yang sedang duduk di kursi dekat meja kasir kemudian karena merasa kurang nyaman saksi korban Karmila Santri sedikit bergeser menjauh dari terdakwa Misran kemudian pada saat saksi korban Karmila Santri memasukkan uang ke dalam laci tiba-tiba terdakwa Misran mencium pipi sebelah kanan saksi korban Karmila Santri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan bibirnya kemudian karena terkejut saksi korban Karmila Santri menepis badan terdakwa Misran menggunakan tangan saksi korban Karmila Santri, lalu datang saksi Rizki Miftahul Jannah Bin M. Jamin selaku suami saksi korban Karmila Santri dari belakang kios melihat perbuatan terdakwa Misran dengan jarak 1 (satu) meter dari posisi saksi korban Karmila Putri meneriaki terdakwa Misran kemudian karena panik terdakwa Misran langsung pergi meninggalkan kios tersebut kemudian saksi Rizki Miftahul Jannah mencoba mengejar dan mencari terdakwa Misran ke rumah dan ladang milik terdakwa Misran, namun saksi Rizki Miftahul Jannah tidak berhasil menemukan terdakwa Misran kemudian saksi Rizki Miftahul Jannah melaporkan perbuatan terdakwa Misran tersebut kepada Miftahul Hadi Bin Yahya AS selaku Keuchik Gampong Cot Buloh;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Misran tersebut mengakibatkan saksi korban Karmila Putri merasa trauma dan malu;  

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya