Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
1.Fitrah bin Syarkawi Ubit
2.Raditya Oktafirmansyah bin Anwar M
3.Daniansuri bin Basaruddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2863/L.1.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNama
1Fitrah bin Syarkawi Ubit
2Raditya Oktafirmansyah bin Anwar M
3Daniansuri bin Basaruddin
Advokat
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I Fitrah Bin Syarkawi Ubit bersama dengan Terdakwa II Daniansuri Bin Basaruddin dan Terdakwa III Raditya Oktafirmansyah Bin Anwar M pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Paya Peunaga Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir berupa jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang sedang melakukan patroli di seputaran Kota Meulaboh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sering dijadikan tempat penjualan Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Hangga Utama bin Zulkarnain dan Saksi Agus Fahmil bin (Alm.) Kamil menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Hangga Utama bin Zulkarnain dan Saksi Agus Fahmil bin (Alm.) Kamil tiba di lokasi dan mendapati Terdakwa I FITRAH bin SYARKAWI UBIT berada di teras rumah. Petugas kemudian menanyakan kepemilikan akun game dan website bernama www.payagamingstore.net,, lalu memasuki rumah untuk melakukan pemeriksaan. Di dalam rumah, Petugas menemukan Terdakwa II DANIANSURI sedang mengoperasikan akun game PAYAGAMINGSTORE dan website www.payagamingstore.net, sementara Terdakwa III RADITYA OKTAFIRMANSYAH sedang beristirahat/tidur. Selanjutnya, para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yaitu:
  • 2 (dua) unit komputer beserta CPU;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100 5G warna Ungu Anggrek, IMEI (Slot SIM 1) 868075078402834, IMEI (Slot SIM 2) 868075078402826;
  • 2 (dua) lembar kartu perdana AXIS Nomor 0831-1000-2256 dan Nomor 0831-1082-5217;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo V29 warna Velvet Red, IMEI (Slot SIM 1) 866486067317176, IMEI (Slot SIM 2) 866486067317168;
  • 1 (satu) lembar kartu perdana AXIS Nomor 0838-5604-3452;
  • 1 (satu) modem Telkomsel 4G LTE Nomor Kartu 0831-1934-6777;
  • 60 (enam puluh) lembar kartu perdana AXIS;
  • 2 (dua) buku catatan transaksi penjualan;
  • 1 (satu) lembar catatan transaksi harian penjualan;
  • 2 (dua) nomor rekening BCA: 1951769148 a.n. RAHMIATY dan 8305582201 a.n. RADITYA OKTAFIRMANSYAH yang digunakan secara online.
  • Bahwa sebelumnya, pada hari, tanggal, dan jam yang tidak dapat ditentukan lagi, sekira bulan Januari tahun 2025, Terdakwa I selaku penyedia tempat dan pemilik modal mulai melakukan jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream dengan cara mendaftar sebagai mitra pada Ranking Top Game atau pihak yang memiliki banyak Chip Royal Dream. Pendaftaran dilakukan dengan menghubungi pihak Ranking Top namun Terdakwa I tidak ingat lagi Namanya melalui aplikasi WhatsApp untuk mendaftarkan akun game bernama PAYAGAMINGSTORE dengan modal awal top up Chip Royal Dream sebesar 500 Billion atau senilai Rp31.000.000,-, (tiga puluh satu juta rupiah) guna mendapatkan ID dan password login. Setelah memperoleh ID dan password, Terdakwa I mengakses akun tersebut menggunakan komputer untuk menerima chip sedangkan untuk top up Chip High Domino Terdakwa I tidak membeli kepada siapapun namun melakukan top up yang telah disediakan dalam game sebesar 50 Bilion atau senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa I mencantumkan nomor WhatsApp pada biodata akun guna mempermudah transaksi dengan pembeli namun nomor tersebut selalu berganti saat nomor Whatsapp tersebut terblokir;
  • Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III dalam melaksanakan jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream menggunakan 2 (dua) unit komputer beserta CPU yang terhubung dengan 1 (satu) modem Telkomsel 4G LTE sebagai jaringan internet, untuk memeriksa dan memproses transaksi pembelian chip secara online;
  • Bahwa bagi pembeli yang ingin membeli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream terlebih dahulu berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Terdakwa II atau Terdakwa III. Setelah terjadi kesepakatan, pembeli diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui website www.payagamingstore.net, yang telah mencantumkan nomor rekening BCA 8305582201 a.n. RADITYA dan BCA 1951768148 a.n. RAHMIATY, dengan harga Rp33.000,- per Billion untuk Chip Higgs Domino dan Rp63.000,- per Billion untuk Chip Royal Dream. Setelah pembayaran diverifikasi melalui 2 (dua) unit handphone, Terdakwa II atau Terdakwa III memproses pengiriman chip sesuai dengan ID pembeli;
  • Bahwa website www.payagamingstore.net tersebut diperoleh Terdakwa I dengan cara membeli dari penyedia website top-up game atas nama BANGJEFF (DPO) seharga Rp8.000.000,-. (delapan juta rupiah) Selain digunakan untuk transaksi Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream, website tersebut juga dipergunakan untuk top-up game legal seperti Mobile Legend, Free Fire, dan game lainnya;
  • Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III selain menjual, juga membeli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream dari pemain yang menghubungi via WhatsApp. Pemain diarahkan untuk mengirimkan chip ke akun ID 69137467 (username: TUNA) untuk Chip Higgs Domino dan ID 121221 (username: PAYAGAMINGSTORE) untuk Chip Royal Dream, dengan harga Rp27.000,- per Billion untuk Chip Higgs Domino dan Rp60.000,- per Billion untuk Chip Royal Dream. Setelah pemain mengirimkan bukti screenshot pengiriman chip, Terdakwa II atau Terdakwa III memproses pembayaran sesuai jumlah chip yang diterima.
  • Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III mencatat seluruh hasil transaksi di buku harian penjualan untuk mengetahui sisa keuangan harian di rekening BCA 8305582201 a.n. RADITYA dan BCA 1951768148 a.n. RAHMIATY di kertas catatan harian untuk jumlah chip yang akan dikirimkan. Seluruh hasil transaksi dilaporkan setiap hari kepada Terdakwa I FITRAH;
  • Bahwa rata-rata transaksi jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream setiap harinya adalah sebanyak 535 Billion atau senilai Rp2.675.000,-, (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan selama satu bulan Terdakwa I memperoleh keuntungan ± Rp80.250.000,-. (delapan puluh juta dua ratus lima pulu ribu rupiah) Keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar gaji/upah kepada Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  • Bahwa para Terdakwa telah melakukan jarimah, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir berupa jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream lebih kurang selama 6 (enam) bulan lamanya;
  • Bahwa para Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa jual beli Chip Higgs Domino dan Chip Royal Dream merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam di wilayah Aceh.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Jo Pasal 6 (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya