Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2025/MS.Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
Fadli Hasman bin Sudirman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 18/JN/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3131/L.1.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNama
1Fadli Hasman bin Sudirman
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Fadli Hasman Bin Sudirman pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Jalan Letnan Mubin Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Cut Intan Binti Banta Lidan, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Anak Korban Cut Intan Binti Banta Lidan yang selanjutnya disebut Anak Korban dengan maksud berkenalan dan mengajak bertemu. Namun Anak Korban tidak merespon dikarenakan tidak mengenal Terdakwa, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa mendapatkan nomor whatsApp anak korban dari Anak Saksi Alif Fira Kurnia Indah Binti Agung Sukoco yang selanjutnya disebut anak saksi Alif Fira yang sudah terlebih dahulu terdakwa kenal;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Anak Cut Intan dan mengajak bertemu di depan Sekolah MAN 1 Aceh Barat dengan alasan terdakwa ada yang mau dibicarakan dengan anak korban. Dikarenakan terdakwa terus mengajak anak korban untuk bertemu kemudian anak korban mengajak Anak Saksi Alif Fira untuk menemani anak korban bertemu dengan terdakwa bertempat di depan Sekolah MAN 1 Aceh Barat;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB setelah shalat Magrib Anak Korban bersama dengan anak Saksi Alif Fira melihat Terdakwa yang sudah menunggu di dalam mobil Suzuki Swift warna Silver (DPB) di pinggir jalan aspal depan Sekolah MAN 1 Aceh Barat, selanjutnya setelah sampai di samping mobil tersebut Anak Korban berbicara lalu Terdakwa membuka pintu dan menarik Anak Korban masuk ke dalam mobil dengan memberi alasan takut ketahuan oleh guru anak korban sehingga anak korban menuruti perintah terdakwa lalu setelah anak korban masuk ke dalam mobil pada bagian kursi belakang, Anak Korban melihat teman Terdakwa yaitu Sdr. Dedi (DPO) yang duduk di kursi bagian depan pengemudi  yang Anak Korban tidak kenal. Kemudian terdakwa menyuruh Sdr. Dedi (DPO) untuk melajukan mobil melewati Jalan Sentosa menuju ke arah jembatan besi lalu masuk ke Jalan Letnan Mubin Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Kemudian Terdakwa meraba payudara dan mencium pipi kanan Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, Anak Korban melakukan perlawanan dengan cara menepis tangan dan menolak badan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa dan mengancam Anak Korban dengan mengatakan “ apabila tidak mengikuti kemauan terdakwa, anak korban tidak diantar ke Asrama” sehingga Anak Korban merasa takut dan terdiam. Selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan tangannya ke dalam pakaian dan meremas payudara sebelah kanan dan kiri Anak Korban beberapa kali selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mencium bibir dan pipi sebelah kiri Anak Korban.Kemudian setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mengantar Anak Korban kembali ke Komplek Sekolah MAN 1 Aceh Barat, sehingga terdakwa diamankan oleh Guru MAN 1 Aceh Barat yaitu Saksi Abdurrazak Bin Alm. Hamdan Yahya dan Saksi Syahrul Ramadhan  Bin Alm. Banta Saidi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Anak Korban mengalami trauma sebagaimana diperkuat dengan hasil pemeriksan psikologis tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi, Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami trauma, takut serta malu kepada keluarga dan teman-teman sekolah.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya