Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia (Alm) M. Yusuf Saleh bin Saleh telah meninggal dunia pada Tanggal 31 Oktober 2023 di Rumah di Desa Cot Darat Kecamatan Samatiga,Kabupaten Aceh Barat;
- Menetapkan telah meninggal dunia (Almh) Kasmiati binti M. Diah pada Tanggal 11 Oktober 2015 di Gampong Cot Darat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ayah Kandung (Alm. Saleh) telah meninggal dunia dan diekebumikan pada tanggal 20 Agustus 1996 di Gampong Blang Rambong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ibu Kandung (Almh. khatijah) telah meninggal dunia dan diekebumikan pada tanggal 25 Oktober 2001 di Gampong Blang Rambong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) M. Yusuf Saleh bin Saleh meninggalkan Ahli Waris yaitu :
- Muhammad Joni bin M. Yusuf Saleh (Anak laki-laki/ Pemohon I);
- Rahmad bin M. Yusuf Saleh, (Anak Laki-laki Kandung/ Pemohon II);
- Setia Yenna binti M. Yusuf Saleh(Anak Perempuan Kandung/ Pemohon III);
- Depi Yusna Dewi binti M. Yusuf Saleh (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon IV);
- Menetapkan Pemohon II (Rahmad bin M. Yusuf Saleh) sebagai Ahli Waris dari (Alm) M. Yusuf Saleh bin Saleh untuk mengurus dan menarik uang tabungan (Alm) M. Yusuf Saleh bin Saleh Pada Bank Aceh Kantor Cabang Samatiga dengan Nomor Rekening 06902400026616 atas nama M.Yusuf Saleh;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku
Subsider :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |