KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT
Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681
Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : 03/L.1.18/Eku.2/ 08/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
Usman B Bin Alm Tengku Basri
|
Tempat lahir
|
:
|
Pinem
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 14 Januari 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
Pekerjaan
Agama
Pendidikan
|
:
:
:
:
|
Ds. Cot Mancang Gp. Sarah Perlak Kec. Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat
Petani/Pekebun
Islam
SD (Tamat)
|
- PENAHANAN (Rutan)
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, 17 Juni 2023 s/d 06 Juli 2023
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, 06 Juli 2023 s/d 05 Agustus 2023.
Lapas, 01 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023
|
- DAKWAAN
------------ Bahwa terdakwa Usman B Bin Alm Tengku Basri pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Gp. Sarah Perlak Kec. Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan pelecehan seksual terhadap anak Ella Helmalia Binti Safri” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 20.15 Wib saksi Agustiani meminta tolong kepada saski korban Ella Helmalia untuk meminta kapur sirih kepada Mak Bit yaitu Sdri. Halimah (istri dari terdakwa) kemudian saksi korban Ella Helmalia langsung keluar dari rumah menuju rumah Sdri. Halimah selanjutnya pada saat korban Ella Helmalia tiba di depan rumah Sdri. Halimah kemudian saksi korban Ella Helmalia melihat di teras rumah ada terdakwa yang sedang duduk sambil menghisap rokok dan langsung berdiri mendekati korban Ella Helmalia, kemudian korban Ella Helmalia bertanya kepada terdakwa dimana Sdri. Halimah kemudian terdakwa menjawab Sdri. Halimah sedang menutup kandang kambing kemudian terdakwa mengatakan mau ngapain Ella kemari selanjutnya saksi korban Ella Helmalia mengatakan kepada terdakwa bahwa ibu korban saksi Agustina meminta kapur sirih, kemudian pada saat korban Ella Helmalia masuk berbarengan dengan terdakwa didepan pintu ruang tamu saksi korban Ella Helmalia berhenti kemudian terdakwa juga berhenti dan tiba-tiba terdakwa meremas pantat sebelah kanan korban Ella Helmalia sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian saksi korban Ella Helmalia mengatakan kepada terdakwa jangan pegang-pegang saya udah besar dan terdakwa hanya tertawa dan pergi ke dapur untuk mengambil kapur sirih sedangkan saksi korban Ella Helmalia menunggu di ruang tamu kemudian pada saat terdakwa kembali membawa kapur sirih terdakwa mendekati saksi korban Ella Helmalia dan memberikan kapur sirih tersebut kepada korban Ella Helmalia menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri terdakwa memegang vagina korban sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara mengelusnya/mengeseknya, selanjutnya saksi korban Ella Helmalia memukul kepala terdakwa menggunakan tangan kanan dan langsung keluar dari rumah terdakwa kemudian pulang kerumah saksi korban Ella Helmalia selanjutnya sesampai dirumah saksi korban Ella Hamalia langsung menangis dan menyampaikannya kepada ibu korban saksi Agustiani atas kejadian tersebut
- Bahwa perbuatan terdakwa pernah juga dilakukan kepada saksi Ella Helmalia pada bulan Maret (sebelum puasa) dimana terdakwa ada meremas/memencet payudara sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi korban Ella Helmalia langsung menepis tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepas payudara saksi Ella Helmalia akibat kejadian tersebut payudara saksi Ella Helmalia terasa sakit
- Bahwa berdasarkan kutipan Akta kelahiran No. 1105-LT-13012018-0280 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Barat tanggal 14 Januari 2018 yang ditandatamgani oleh Muhammad Yusuf, SE menerangkan bahwa telah lahir anak perempuan yang bernama Ella Helmalia lahir Sarah Perlak pada tanggal 3 Juli 2008 yang merupakan anak ke 1 (satu) dari suami-istri Safri dan Agustiani
- Bahwa berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor : 357/19/IV/2023 tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Ardian Sp. Og. M.ked. Klin telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Ella Helmalia dengan hasil pemeriksaan :
- Nyeri di Payudara kiri
- Lebam di Punggung Tangan Kanan warna Kehitaman
- Kerampang kemaluan, bibir besar kemaluan, bibir kecil kemaluan : dalam batas normal dan selaput Rahim : utuh tidak ditemuhkan robek
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Psikologis Cofident psycho Consultant yang lakukan Diah Pratiwi, S.Psi. psikolog pada tanggal 19 April 2023 terhadap saksi korban Ella Helmalia dengan hasil pemeriksaan psikologis sebagai berikut :
a. Klien mengalami trauma psikologis dengan Symptom-symptom:---
1. Gangguan tidur, dimana klien sering terbangun tiba-tiba dan terbayang peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Sulit tidur jika teringat peristiwa kekerasan seksual tersebut;
2. Mimpi buruk, dimana klien sering bermimpi dengan suasana yang menakutkan lalu terbangun dan ketika ia tidur kembali mimpinya masih berlanjut;-
3. gelisah dan terus teringat peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya
4. Merasa tertekan dan terancam oleh pelaku.
5. Takut pada pelaku terutama saat melihat pelaku dan mereka hanya berdua saja, menurut klien suasana di tempat tinggal klien sangat sepi saat dia masih kecil.-
b. Klien mengalami Anxiety (gangguan cemas)
Klien selalu khawatir dan merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya akan terus berulang. Terutama saat klien melihat pelaku. Hal ini juga disebabkan adanya relasi kuasa dari pelaku terhadap klien dan keluarganya. Hal ini menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi klien juga keluarga klien. Bagi keluarga klien pelaku merupakan sosok yang punya kekuatan dan kuasa terutama dari sisi ekonomi, sehingga keluarga klien merasa tidak mampu menghadapi pelaku.
c. Klien mengalami Psikosomatis
- Dimana klien mengalami sakit kepala yang berat sehingga harus dirawat di rumah sakit
- Merasa lemas dan tidak bertenaga;
- Kehilangan nafsu makan;
- Mengalami gangguan pada lambung
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------
Meulaboh, 01 Agustus 2023
Jaksa Penuntut Umum
M. Agung Kurniawan, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|