Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/JN/2023/MS.Mbo | 1.Mawardi., S.H 2.Eka Safitri, S.H |
RUDIANTO Bin Alm. HUSEN | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/JN/2023/MS.Mbo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1171/L.1.18/Eku.2/08/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANREG.PERKARA NO : PDM-02/L.1.18/Eku.2/07/2023
B. Penahanan :
Primair --- Bahwa terdakwa RUDIANTO BIN ALM HUSEN pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di dalam mobil Penumpang Merk KIA warna Silver di Jln. Banda Aceh – Tapak Tuan Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap saksi HELDA BINTI ISMAIL T, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HELDA BINTI ISMAIL T dijemput oleh Mobil Penumpang Merk KIA warna Silver yang di kemudikan oleh Terdakwa RUDIANTO di Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh untuk pulang ke kampung halaman saksi yang beralamat di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan, dan pada saat itu saksi HELDA duduk bersama Saksi SITI ULFIANI dikursi depan, dengan posisi Saksi SITI ULFANI duduk disisi kiri Saksi HELDA sedangkan Terdakwa RUDIANTO disisi kanan saksi HELDA, selanjutnya pada saat dalam perjalanan saksi HELDA tidur dan saat sedang tidur saksi HELDA merasa ada yang memegang payudara saksi HELDA akan tetapi Saksi HELDA tidak mengetahui nama tempatnya, selanjutnya pada saat sudah sampai di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat tepatnya melewati SPBU Meureubo saksi HELDA kembali merasa ada yang masuk kedalam kemaluan/vagina saksi HELDA dan pada saat saksi HELDA dalam keadaan setengah sadar saksi HELDA mendengar Terdakwa RUDIANTO mengatakan “ KENAPA DA “ kemudian saksi sadar bahwa Terdakwa RUDIANTO sedang memegang kemaluan/vagina saksi HELDA sehingga membuat saksi HELDA terkejut dan mengatakan “ KENAPA GILA KALI KAMU ? “, setelah mendengar perkataan dari saksi HELDA tersebut kemudian Terdakwa RUDIANTO langsung menarik tangan sebelah kirinya dari dalam celana saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO mengatakan kepada saksi HELDA “ MAAF YA “, akan tetapi saksi HELDA hanya diam dan merasa takut, selanjutnya selang beberapa saat kemudian Terdakwa RUDIANTO mengeluarkan uang dari saku celananya yang saksi tidak tahu berapa nilai uang tersebut, karena pada saat itu keadaan gelap didalam Mobil adapun uang tersebut hendak diberikan kepada saksi HELDA sambil mengatakan “ INI UANG DA TAPI JANGAN BILANG SAMA ORANG “ namun saksi HELDA tidak mau mengambil uang tersebut. - Bahwa saksi HELDA kemudian membangunkan Saksi SITI ULFIANI yang sedang tertidur disamping saksi dan mengatakan “ RUDIANTO PEGANG PUNYA SAKSI TADI “ selanjutnya Saksi SITI ULFIANI menjawab “ DIPEGANG APA ? “, selanjutnya saksi mengatakan “ DIPEGANG PAYUDARA SERTA KEMALUAN SAKSI “. Setelah itu Saksi SITI ULFIANI mengatakan “ DIA EMANG JAHIL ORANGNYA “, selanjutnya dikarenakan takut kemudian saksi HELDA mengambil Handphone saksi didalam tas samping dan setelah itu saksi HELDA mengirimkan pesan Whatsahap kepada abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI dengan mengatakan “ ABANG, SI RUDIANTO PEGANG – PEGANG HELDA “, Akan Tetapi tidak dibalas oleh abang saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO juga mengirimkan pesan Whatshap kepada saksi HELDA berupa “ JANGAN BILANG SAMA ORANG YA DA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA MALU KALI ABG KALAU KETAHUAN ‘. Akan tetapi saksi tidak membalas pesan tersebut dan saksi kemudian menscreenshot Bukti chat tersebut. - Bahwa sesaat setelah kejadian mobil yang saksi HELDA tumpangi tersebut berhenti di pinggir jalan dan kemudian saksi melihat Terdakwa RUDIANTO turun dari mobil dan duduk di kursi belakang, sedangkan posisi supir digantikan oleh Sdr. APIN (Nama Panggilan) setelah itu mobil kembali jalan dan sekitar pukul 06.00 Wib saksi menelepon kakak saksi dan memberitahukan tentang kejadian pemerkosaan dan pelecehan yang saksi HELDA alami tersebut, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib saksi sampai dirumah saksi HELDA di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dan pada saat itu saksi HELDA melihat dirumah saksi helda sudah berkumpul keluarga saksi HELDA, dan setelah itu abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI mencari dan membawa Terdakwa RUDIANTO untuk masuk kedalam rumah, dan pada saat didalam rumah Terdakwa RUDIANTO mengakui perbuatan yang telah ianya lakukan terhadap saksi HELDA dan atas kejadian tersebut saksi HELDA datang ke Polsek Labuhan Haji Barat untuk melaporkan kejadian tersebut akan tetapi karena TKP tersebut berada diwilayah Kab. Aceh Barat maka saksi diarahkan untuk melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 357/20/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter ADANUR MUNIRA SpOG, M.Kes. telah memeriksa korban an. HELDA umur 19 Tahun alamat Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan: Tampak robekan selapaut dara di jam 2 dan jam 7 kesimpulan: selapaut dara sudah tidak utuh.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Subsidiair: --- Bahwa terdakwa RUDIANTO BIN ALM HUSEN pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di dalam mobil Penumpang Merk KIA warna Silver di Jln. Banda Aceh – Tapak Tuan Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap saksi HELDA BINTI ISMAIL T, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HELDA BINTI ISMAIL T dijemput oleh Mobil Penumpang Merk KIA warna Silver yang di kemudikan oleh Terdakwa RUDIANTO di Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh untuk pulang ke kampung halaman saksi yang beralamat di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan, dan pada saat itu saksi HELDA duduk bersama Saksi SITI ULFIANI dikursi depan, dengan posisi Saksi SITI ULFANI duduk disisi kiri Saksi HELDA sedangkan Terdakwa RUDIANTO disisi kanan saksi HELDA, selanjutnya pada saat dalam perjalanan saksi HELDA tidur dan saat sedang tidur saksi HELDA merasa ada yang memegang payudara saksi HELDA akan tetapi Saksi HELDA tidak mengetahui nama tempatnya, selanjutnya pada saat sudah sampai di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat tepatnya melewati SPBU Meureubo saksi HELDA merasa ada memegang kemaluan/vagina saksi HELDA dan pada saat saksi HELDA dalam keadaan setengah sadar saksi HELDA mendengar Terdakwa RUDIANTO mengatakan “ KENAPA DA “ kemudian saksi sadar bahwa Terdakwa RUDIANTO sedang memegang kemaluan/vagina saksi HELDA sehingga membuat saksi HELDA terkejut dan mengatakan “ KENAPA GILA KALI KAMU ? “, setelah mendengar perkataan dari saksi HELDA tersebut kemudian Terdakwa RUDIANTO langsung menarik tangan sebelah kirinya dari dalam celana saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO mengatakan kepada saksi HELDA “ MAAF YA “, akan tetapi saksi HELDA hanya diam dan merasa takut, selanjutnya selang beberapa saat kemudian Terdakwa RUDIANTO mengeluarkan uang dari saku celananya yang saksi tidak tahu berapa nilai uang tersebut, karena pada saat itu keadaan gelap didalam Mobil adapun uang tersebut hendak diberikan kepada saksi HELDA sambil mengatakan “ INI UANG DA TAPI JANGAN BILANG SAMA ORANG “ namun saksi HELDA tidak mau mengambil uang tersebut. - Bahwa saksi HELDA kemudian membangunkan Saksi SITI ULFIANI yang sedang tertidur disamping saksi dan mengatakan “ RUDIANTO PEGANG PUNYA SAKSI TADI “ selanjutnya Saksi SITI ULFIANI menjawab “ DIPEGANG APA ? “, selanjutnya saksi mengatakan “ DIPEGANG PAYUDARA SERTA KEMALUAN SAKSI “. Setelah itu Saksi SITI ULFIANI mengatakan “ DIA EMANG JAHIL ORANGNYA “, selanjutnya dikarenakan takut kemudian saksi HELDA mengambil Handphone saksi didalam tas samping dan setelah itu saksi HELDA mengirimkan pesan Whatsahap kepada abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI dengan mengatakan “ ABANG, SI RUDIANTO PEGANG – PEGANG HELDA “, Akan Tetapi tidak dibalas oleh abang saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO juga mengirimkan pesan Whatshap kepada saksi HELDA berupa “ JANGAN BILANG SAMA ORANG YA DA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA MALU KALI ABG KALAU KETAHUAN ‘. Akan tetapi saksi tidak membalas pesan tersebut dan saksi kemudian menscreenshot Bukti chat tersebut. - Bahwa sesaat setelah kejadian mobil yang saksi HELDA tumpangi tersebut berhenti di pinggir jalan dan kemudian saksi melihat Terdakwa RUDIANTO turun dari mobil dan duduk di kursi belakang, sedangkan posisi supir digantikan oleh Sdr. APIN (Nama Panggilan) setelah itu mobil kembali jalan dan sekitar pukul 06.00 Wib saksi menelepon kakak saksi dan memberitahukan tentang kejadian pelecehan yang saksi HELDA alami tersebut, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib saksi sampai dirumah saksi HELDA di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dan pada saat itu saksi HELDA melihat dirumah saksi helda sudah berkumpul keluarga saksi HELDA, dan setelah itu abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI mencari dan membawa Terdakwa RUDIANTO untuk masuk kedalam rumah, dan pada saat didalam rumah Terdakwa RUDIANTO mengakui perbuatan yang telah ianya lakukan terhadap saksi HELDA dan atas kejadian tersebut saksi HELDA datang ke Polsek Labuhan Haji Barat untuk melaporkan kejadian tersebut akan tetapi karena TKP tersebut berada diwilayah Kab. Aceh Barat maka saksi diarahkan untuk melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 357/20/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter ADANUR MUNIRA SpOG, M.Kes. telah memeriksa korban an. HELDA umur 19 Tahun alamat Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan: Tampak robekan selapaut dara di jam 2 dan jam 7 kesimpulan: selapaut dara sudah tidak utuh.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meulaboh, 31 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum
Mawardi, S.H. Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |