Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum Islam pernikahan antara (Alm) Nazir bin H. Paneuk dengan Nurhayati binti Abdullah pada Hari Senin, Tanggal 28 Maret 1966 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 76/A-4/0066 tanggal 07 April 1966.
- Menetapkan telah meninggal dunia (Alm) Nazir bin H. Paneuk pada Tanggal 10 September 2023 di Desa Putim Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat, akibat sakit yang diderita berdasarkan Akta Kematian Nomor :1105-KM-21092023-0003 tanggal 21 September 2023.
- Menetapkan telah meninggal dunia Ayah Kandung dari (Alm) Nazir bin H. Paneuk yaitu (Alm. H. Paneuk) dan diekebumikan pada tahun 1960 di Gampong Putim, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang di keluarkan dari Desa Drien Rampak nomor: 474.3/1493/GDR/2023
- Menetapkan telah meninggal dunia Ibu Kandung dari (Alm) Nazir bin H. Paneuk yaitu (Almh. Naimah) dan diekebumikan pada tahun 1979 di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan dari Desa Drien Rampak nomor: 474.3/1494/GDR/2023;
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) Nazir bin H. Paneuk meninggalkan Ahli Waris yaitu :
- Nurhayati binti Abdullah (istri/ Pemohon I);
- Irfan Nazir bin Nazir, (Anak Laki-laki Kandung/ Pemohon II);
- Ernawati binti Nazir (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon III)
- Erizayati binti Nazir (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon IV);
- Menetapkan Pemohon II (Irfan Nazir bin Nazir) sebagai Ahli Waris dari (Alm) Nazir untuk mengurus dan menarik uang tabungan (Alm) Nazir Pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Meulaboh, Aceh Barat dengan Nomor Rekening 7196658337 atas nama Nazir;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.
Subsider :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |