Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/MS.Mbo 1.Fitri Suryani
2.Femi Arnanda
1.Kantor Bank Syariah Indonesia
2.Hendra Purnawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/MS.Mbo
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 85/Pdt.G/2024/MS.Mbo
Penggugat
NoNama
1Fitri Suryani
2Femi Arnanda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Bank Syariah Indonesia
2Hendra Purnawan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM KONVENSI

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan tindakan Tergugat dan turut Tergugat I melaksanakan lelang terhadap objek perkara milik penggugat I yakni objek tanah dan bangunan ruko sesuai yang tertera pada SHM no. 259 yang terdaftar an 1. Femi Arnanda 2. Fitri Suryani yang terletak di Kelurahan Kp. Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Prop. Aceh pada tahun 2023 adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan keliru.
  3. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat I membatalkan tindakan pelelangan atau membayar kerugian dari harga pelelangan terhadap objek jaminan milik Pengugat I yakni :
  1. Objek tanah dan bangunan ruko sesuai yang tertera pada SHM no 259 yang terdaftar an 1. Femi Arnanda 2. Fitri Suryani yang terletak di Kel Kp. Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prop. Aceh
  1. Menetapkan sita jaminan terhadap objek Perkara
  2. Menetapkan ketentuan tentang perjanjian sewa menyewa yang telah tergugat tandatangani dengan penyewa/orang ketiga terhadap objek perkara sesuai dengan perjanjian dan batas waktu yang telah ditentukan, agar tidak ada tekanan lagi dari pihak pemenang lelang dan pihak Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung kerugian Materil Para Penggugat sebesar Rp. 794.033.830 ( Tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah)
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, perlawanan dan kasasi
  5. Menghukum turut tergugat I mengembalikan objek tanah dan bangunan ruko sesuai yang tertera pada SHM no.259 yang terdaftar an 1. Femi Arnanda, 2 Fitri Suryani yang terletak di Kel.Kp. Belakang Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prop. Aceh seperti semula atau memberikan ganti rugi kekurangan dari harga lelang.
  6. Membebankan biaya menurut hukum.

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat I untuk mengembalikan objek perkara yang telah di lelang atau mengganti kerugian materil dan imateril akibat pelelangan tersebut
  3. Menetapkan sita jaminan terhadap objek Perkara
  4. Menetapkan ketentuan tentang sewa menyewa objek perkara yang telah dilakukan sebelum proses lelang.
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak