Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Mbo 1.Mawardi., S.H
2.Eka Safitri, S.H
RUDIANTO Bin Alm. HUSEN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1171/L.1.18/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi., S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNama
1RUDIANTO Bin Alm. HUSEN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Khairuman, S.HI.,CPM.,CPA.,CPC.,CPCLERUDIANTO Bin Alm. HUSEN
Dakwaan

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.go.id

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NO : PDM-02/L.1.18/Eku.2/07/2023

  1. Identitas terdakwa  :  

Nama Lengkap

:

RUDIANTO BIN ALM HUSEN

Tempat Lahir

:

Iku Lhung

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun/ 06 September 1997

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal            

:

Gp. Iku Lhung Kec. Labuha Haji Barat Kab. Aceh Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

B.   Penahanan :

Penyidik

:

Rutan, 14 Mei 2023 s/d 02 Juni 2023.

Perpanjangan Ketua MS

:

Rutan, 03 Juni 2023 s/d 02 Juli 2023

Penuntut Umum

:

Lapas, 31 Juli 2023 s/d 14 Agustus 2023

                                                

  1. Dakwaan

Primair

--- Bahwa terdakwa RUDIANTO BIN ALM HUSEN pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di dalam mobil Penumpang  Merk KIA warna Silver di Jln. Banda Aceh – Tapak Tuan Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap saksi HELDA BINTI ISMAIL T, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HELDA BINTI ISMAIL T dijemput oleh Mobil Penumpang Merk KIA warna Silver yang di kemudikan oleh Terdakwa RUDIANTO di Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh untuk pulang ke kampung halaman saksi  yang beralamat di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan, dan pada saat itu saksi HELDA duduk bersama Saksi SITI ULFIANI dikursi depan, dengan posisi Saksi SITI ULFANI duduk disisi kiri Saksi HELDA sedangkan Terdakwa RUDIANTO disisi kanan saksi HELDA, selanjutnya pada saat dalam perjalanan saksi HELDA tidur dan saat sedang tidur saksi HELDA merasa ada yang memegang payudara saksi HELDA akan tetapi Saksi HELDA tidak mengetahui nama tempatnya, selanjutnya pada saat sudah sampai di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat tepatnya melewati SPBU Meureubo saksi HELDA kembali merasa ada yang masuk kedalam kemaluan/vagina saksi HELDA  dan pada saat saksi HELDA dalam keadaan setengah sadar saksi HELDA mendengar Terdakwa RUDIANTO mengatakan “ KENAPA DA “ kemudian saksi  sadar bahwa Terdakwa RUDIANTO sedang memegang kemaluan/vagina saksi HELDA sehingga membuat saksi HELDA terkejut dan mengatakan “ KENAPA GILA KALI KAMU ? “, setelah mendengar perkataan dari saksi HELDA tersebut kemudian Terdakwa RUDIANTO langsung menarik tangan sebelah kirinya dari dalam celana saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO mengatakan kepada saksi HELDA “ MAAF YA “, akan tetapi saksi HELDA hanya diam dan merasa takut, selanjutnya selang beberapa saat kemudian Terdakwa RUDIANTO mengeluarkan uang dari saku celananya yang saksi  tidak tahu berapa nilai uang tersebut, karena pada saat itu keadaan gelap didalam Mobil adapun uang tersebut hendak diberikan kepada saksi HELDA sambil mengatakan “ INI UANG DA TAPI JANGAN BILANG SAMA ORANG “ namun saksi HELDA tidak mau mengambil uang tersebut.

-      Bahwa saksi HELDA kemudian membangunkan Saksi SITI ULFIANI yang sedang tertidur disamping saksi  dan mengatakan “ RUDIANTO PEGANG PUNYA SAKSI  TADI “ selanjutnya Saksi  SITI ULFIANI menjawab “ DIPEGANG APA ? “, selanjutnya saksi mengatakan “ DIPEGANG PAYUDARA SERTA KEMALUAN SAKSI “. Setelah itu Saksi SITI ULFIANI mengatakan “ DIA EMANG JAHIL ORANGNYA “, selanjutnya dikarenakan takut kemudian saksi HELDA mengambil Handphone saksi didalam tas samping dan setelah itu saksi HELDA mengirimkan pesan Whatsahap kepada abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI dengan mengatakan “ ABANG, SI RUDIANTO PEGANG – PEGANG HELDA “, Akan Tetapi tidak dibalas oleh abang saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO juga mengirimkan pesan Whatshap kepada saksi HELDA berupa “ JANGAN BILANG SAMA ORANG YA DA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA MALU KALI ABG KALAU KETAHUAN ‘. Akan tetapi saksi tidak membalas pesan tersebut dan saksi kemudian menscreenshot Bukti chat tersebut.

-      Bahwa sesaat setelah kejadian mobil yang saksi HELDA tumpangi tersebut berhenti di pinggir jalan dan kemudian saksi melihat Terdakwa RUDIANTO turun dari mobil dan duduk di kursi belakang, sedangkan posisi supir digantikan oleh Sdr. APIN (Nama Panggilan) setelah itu mobil kembali jalan dan sekitar pukul 06.00 Wib saksi menelepon kakak saksi dan memberitahukan tentang kejadian pemerkosaan dan pelecehan yang saksi HELDA alami tersebut, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib saksi sampai dirumah saksi HELDA di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dan pada saat itu saksi HELDA melihat dirumah saksi helda sudah berkumpul keluarga saksi HELDA, dan setelah itu abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI mencari dan membawa Terdakwa RUDIANTO untuk masuk kedalam rumah, dan pada saat didalam rumah Terdakwa RUDIANTO mengakui perbuatan yang telah ianya lakukan terhadap saksi HELDA dan atas kejadian tersebut saksi HELDA datang ke Polsek Labuhan Haji Barat untuk melaporkan kejadian tersebut akan tetapi karena TKP tersebut berada diwilayah Kab. Aceh Barat maka saksi  diarahkan untuk melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 357/20/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter ADANUR MUNIRA SpOG, M.Kes. telah memeriksa korban an. HELDA umur 19 Tahun alamat Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan:

Tampak robekan selapaut dara di jam 2 dan jam 7 kesimpulan: selapaut dara sudah tidak utuh.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Subsidiair:

--- Bahwa terdakwa RUDIANTO BIN ALM HUSEN pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di dalam mobil Penumpang  Merk KIA warna Silver di Jln. Banda Aceh – Tapak Tuan Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap saksi HELDA BINTI ISMAIL T, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HELDA BINTI ISMAIL T dijemput oleh Mobil Penumpang Merk KIA warna Silver yang di kemudikan oleh Terdakwa RUDIANTO di Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh untuk pulang ke kampung halaman saksi  yang beralamat di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan, dan pada saat itu saksi HELDA duduk bersama Saksi SITI ULFIANI dikursi depan, dengan posisi Saksi SITI ULFANI duduk disisi kiri Saksi HELDA sedangkan Terdakwa RUDIANTO disisi kanan saksi HELDA, selanjutnya pada saat dalam perjalanan saksi HELDA tidur dan saat sedang tidur saksi HELDA merasa ada yang memegang payudara saksi HELDA akan tetapi Saksi HELDA tidak mengetahui nama tempatnya, selanjutnya pada saat sudah sampai di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat tepatnya melewati SPBU Meureubo saksi HELDA merasa ada memegang kemaluan/vagina saksi HELDA  dan pada saat saksi HELDA dalam keadaan setengah sadar saksi HELDA mendengar Terdakwa RUDIANTO mengatakan “ KENAPA DA “ kemudian saksi  sadar bahwa Terdakwa RUDIANTO sedang memegang kemaluan/vagina saksi HELDA sehingga membuat saksi HELDA terkejut dan mengatakan “ KENAPA GILA KALI KAMU ? “, setelah mendengar perkataan dari saksi HELDA tersebut kemudian Terdakwa RUDIANTO langsung menarik tangan sebelah kirinya dari dalam celana saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO mengatakan kepada saksi HELDA “ MAAF YA “, akan tetapi saksi HELDA hanya diam dan merasa takut, selanjutnya selang beberapa saat kemudian Terdakwa RUDIANTO mengeluarkan uang dari saku celananya yang saksi  tidak tahu berapa nilai uang tersebut, karena pada saat itu keadaan gelap didalam Mobil adapun uang tersebut hendak diberikan kepada saksi HELDA sambil mengatakan “ INI UANG DA TAPI JANGAN BILANG SAMA ORANG “ namun saksi HELDA tidak mau mengambil uang tersebut.

-      Bahwa saksi HELDA kemudian membangunkan Saksi SITI ULFIANI yang sedang tertidur disamping saksi  dan mengatakan “ RUDIANTO PEGANG PUNYA SAKSI  TADI “ selanjutnya Saksi  SITI ULFIANI menjawab “ DIPEGANG APA ? “, selanjutnya saksi mengatakan “ DIPEGANG PAYUDARA SERTA KEMALUAN SAKSI “. Setelah itu Saksi SITI ULFIANI mengatakan “ DIA EMANG JAHIL ORANGNYA “, selanjutnya dikarenakan takut kemudian saksi HELDA mengambil Handphone saksi didalam tas samping dan setelah itu saksi HELDA mengirimkan pesan Whatsahap kepada abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI dengan mengatakan “ ABANG, SI RUDIANTO PEGANG – PEGANG HELDA “, Akan Tetapi tidak dibalas oleh abang saksi HELDA, selanjutnya Terdakwa RUDIANTO juga mengirimkan pesan Whatshap kepada saksi HELDA berupa “ JANGAN BILANG SAMA ORANG YA DA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA, KHILAF ABANG TADI, JANGAN BILANG SAMA KELUARGA YA MALU KALI ABG KALAU KETAHUAN ‘. Akan tetapi saksi tidak membalas pesan tersebut dan saksi kemudian menscreenshot Bukti chat tersebut.

-      Bahwa sesaat setelah kejadian mobil yang saksi HELDA tumpangi tersebut berhenti di pinggir jalan dan kemudian saksi melihat Terdakwa RUDIANTO turun dari mobil dan duduk di kursi belakang, sedangkan posisi supir digantikan oleh Sdr. APIN (Nama Panggilan) setelah itu mobil kembali jalan dan sekitar pukul 06.00 Wib saksi menelepon kakak saksi dan memberitahukan tentang kejadian pelecehan yang saksi HELDA alami tersebut, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib saksi sampai dirumah saksi HELDA di Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dan pada saat itu saksi HELDA melihat dirumah saksi helda sudah berkumpul keluarga saksi HELDA, dan setelah itu abang saksi Sdr. AHMAD MUTAWALI mencari dan membawa Terdakwa RUDIANTO untuk masuk kedalam rumah, dan pada saat didalam rumah Terdakwa RUDIANTO mengakui perbuatan yang telah ianya lakukan terhadap saksi HELDA dan atas kejadian tersebut saksi HELDA datang ke Polsek Labuhan Haji Barat untuk melaporkan kejadian tersebut akan tetapi karena TKP tersebut berada diwilayah Kab. Aceh Barat maka saksi  diarahkan untuk melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

-      Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 357/20/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter ADANUR MUNIRA SpOG, M.Kes. telah memeriksa korban an. HELDA umur 19 Tahun alamat Gp. Iku Lhueng Kec. Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan:

Tampak robekan selapaut dara di jam 2 dan jam 7 kesimpulan: selapaut dara sudah tidak utuh.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meulaboh, 31 Juli 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Mawardi, S.H.

Jaksa Muda 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya