Dakwaan |
Dakawaan
Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan pasal 82 dan pasal 84 qanun Aceh nomor : 7 tahun 2013 tentang hukum Jinayat sebagai berikut
- Pasal 82
Mahkamah syar’iyah kabuapten /kota berwenang memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam qanun ini mengenai ;
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan , pemeriksaan surat, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan dan
- Ganti kerungian dan/atau rehabilitasi bagi setiap orang yang perkara jinayat dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan
- Pasal 84 ;
- Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan/ tau pemeriksaan surat, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya, atau pihak lain yang diragukan kepada ketua Mahkamah syar;iyah kabupaten /kota dengan menyebutkan alasannya.
- Permintaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung setelah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau pemeriksaan surat yang dianggap keliru tersebut dilakukan oleh penyidik.
- Bahwa pada tanggal 8 September 2016 telah diajukan putusan sela oleh Pengadilan Negeri Meulaboh yang dalam amarnya : mengabulkan keberatan dari Negeri Meulaboh tidak berwenang untuk memeriksa dan Rendi Alfirali bin Zuliadi dari buku register mengembalikan berkas dalam perkara Nomor : 146/Pid.Sus/2016/PN-Mbo atas nama Rendi Alfirali bin Zuliadi, kepada penuntut umum, membebankan biaya kepada Negara ;
- Bahwa pada tanggal 7 september 2016 dikeluarkan penetapan nomor : 16/JN/2016/Msy-Mbo yang menetapkan ; mengabulkan permintaan dari penuntut umum untuk memperjangkan waktu penahan terhadap Rendi Alfirali bin Zuliadi dalam lembaga Permasyarakatan Meulaboh kelas II B untuk paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal 08 september sampain dengan 07 oktober 2016
- Bahwa Termohon telah melanggar ketentuan dalam pasal 21, 22, dan 23 qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat ;
- Bahwa Termohon tidak patut atau tidak mengindahkan putusan sela pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 146/Pid.Sus/2016/PN-Mbo yang mana hal tersebut diduga telah melanggar pasa 17 uU No.39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia yang menjamin pemeriksaan yang ojjektif ;
- Bahwa Termohon nyata-nyata telah melawan Putusan sela Pengadlian Negeri Meulaboh hal mana putusan selah tersebut adalah bersifat putusan kewenangan absolute, karena dalam amar putusan mejelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dilepas, namun pada kenyataanya terdakwa masih hingga saat ini di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh
- Bahwatindakan Termohon melanggar pasal 8 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan, ditutut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi ;
- Pejabat yang dengan melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud payat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ;
- Bahwa termohon telah mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Negeri Meulaboh yang seharusnya perkara ini masuk ke dalam kewenangan Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili, mengigat ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo ketentuan pasal 286 ayat (1) hurub (b) qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Jinayat, undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perindang-undangan ;
- Bahwa terhadap adanya penetapan Mahkamah syar’iyah nomor 16/JN/2016/Msy-Mbo tanggal 7 september 2016 kami menyimpulkan Termohon telah melimpahkan perkara a quo di dua lembaga peradilan secara sekaligus yakni di pengadilan Negeri Meulaboh dan Mahkamah Syar’iyah tersebut yang diterbitkan satu hari sebelum pembacaan pututsan sela di Pengadilan Negeri yakni putusan sela nomor ; 146/Pi.Sus/2016/PN-Mbo tanggal 8 september 2016, sehingga tidak berkepastian hukum;
- Bahwa setelah adanya putusan sela nomor : 146/Pin.Sus/2016/PN-Mbo Termohon kemudian mengalihkan perkara ini secara otomatis ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Menurut hemat kami tindakan Termohon tersebut adalah keliru, karena seharusnya jika Termohon umum keberatan terhadap putusan sela yang dimaksud, maka Termohon dapat melakukan upaya hukum banding dan selanjutnya kasasi, lagi pula Pengadilan Negeri Meulaboh tidak mengeluarkan Penetapan yang menetapkan tentang setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Meulaboh lah yang berwenang mengadili perkara a quo atau merujuk pada pasal 148 KUHP pidana ;
Bersama ini mohon ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh memutuskan sebagai berikut ;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harta dan martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian senilai 103 x 0,3 gram emas murni atau sebesar Rp. 165.000,-x 103 hari = Rp. 16. 995.000,-(enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara ;
|