Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2026/MS.Mbo 1.Kiki Antria binti Trisna
2.Ovi Kresna binti Trisna DS
3.Dede Tri Mulyo bin Trisna DS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2026/MS.Mbo
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat 104/Pdt.P/2026/MS.Mbo
Pemohon
NoNama
1Kiki Antria binti Trisna
2Ovi Kresna binti Trisna DS
3Dede Tri Mulyo bin Trisna DS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan ahli waris dari Almh. Iriani binti Abd.Manan yaitu:

2.1 Kiki Antria binti Trisna (Anak Kandung/ Pemohon I);

2.2 Ovi Kresna binti Trisna DS (Anak Kandung/Pemohon II);

2.3 Dede Tri Mulyo bin Trisna DS (Anak Kandung/Pemohon III);

3. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk mencairkan Deposito pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Meulaboh dengan Nomor Seri: AA00091809/7000000140397328 atas nama Iriani dan juga untuk balik nama Akta Pemisahan dan Pembagian Nomor:180/KW-XVI/1998 atas nama Iriani di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat;

4. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.

 

Subsider :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak