Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Mbo Eka Safitri, S.H ABDUL MAHBUD Bin Alm. SAFRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/L.1.18/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNama
1ABDUL MAHBUD Bin Alm. SAFRUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Abdul Mahbud Bin Alm. Safrudin pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2023, bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Innova warna hitam Nomor Polisi BK 1917 JB di Jalan Nasional Meulaboh-Banda Aceh Kecamatan Samatiga Kabupaten  Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Suci Pratiwi Binti Edi Mutiono, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa menghubungi Anak KorbanSuci Pratiwi Binti Edi Mutiono (yang pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) Tahun 11 (sebelas) Bulan 26 (Dua puluh enam) hari berdasarkan akta kelahiran Nomor 1105-LU-16042012-0009 tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh H. ZAINAL, S.E., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, dimana Anak Korban Suci Pratiwi Binti Edi Mutiono lahir pada tanggal 01 Mei 2005) untuk berkenalan dan memberitahukan mendapatkan nomor handphone Anak Korban dari Saksi Anggun Setiawan, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk bertemu keesokan harinya. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban untuk menanyakan kepastian bertemu tersebut. Lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui panggilan video via WhatsApp dan Terdakwa langsung menampakkan kemaluan Terdakwa sambil menanyakan kepada Anak Korban ingin mencoba punya Terdakwa atau tidak yang seketika Anak Korban langsung mematikan panggilan tersebut sambil mengatakan tidak mau. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban agar segera bersiap-siap untuk dijemput oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya tiba dirumah Saksi Aisyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Innova Tahun 2007, warna hitam Nomor Polisi BK 1917 JB, No Rangka MHFXW42G272106550, No Mesin 1TR6487125 untuk menjemput Anak Korban. Lalu setelah bertemu Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk masuk ke dalam mobil a quo duduk di bagian kursi depan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, sedangkan Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya duduk dibagian kursi belakang mobil. Selanjutnya sebelum mobil melaju Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk menonaktifkan Handphonenya agar tidak ada yang menghubungi Anak Korban dan Terdakwa memberitahukan bahwa mereka akan jalan-jalan ke Bubon Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sesampainya di SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh barat, Terdakwa memberhentikan mobil dan mengajak Anak Korban pindah posisi untuk duduk pada bagian kursi baris paling belakang dari mobil a quo yang selanjutnya kendaraan tersebut dikendarai oleh Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya duduk dibagian kursi depan mobil. Selanjutnya setelah mobil kembali melaju, Terdakwa langsung membuka celana miliknya dan Terdakwa mendekatkan dirinya ke badan Anak Korban namun Anak korban menolak badan terdakwa, lalu Terdakwa mengancam Anak Korban dengan mengatakan nanti tidak akan dibelikan jajan dan akan diturunkan di tengah jalan, sehingga Anak korban ketakutan. Selanjutnya Terdakwa kembali menarik kepala Anak Korban ke arah kemaluan Terdakwa dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam mulut Anak Korban, lalu dikarenakan sikap dari Anak Korban hanya diam saja dan tidak menghisap penis Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memaksa menidurkan badan Anak Korban diatas kursi mobil a quo dan Terdakwa melepaskan celana Anak Korban yang dilanjutkan dengan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak korban, lalu Terdakwa langsung memaju mundurkan penisnya selama 3 (tiga) menit ke dalam vagina Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban mencoba melakukan perlawanan namun badan Anak Korban sudah tertindih dengan badan Terdakwa, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa langsung bangun dengan menarik penisnya dari dalam vagina milik Anak Korban dan Terdakwa langsung duduk untuk mengocok-ngocok penisnya kembali sampai mengeluarkan sperma diatas perut Anak Korban yang dibersihkan dengan menggunakan pakaian dari Anak Korban. Setelah itu Anak Korban memakai kembali celana dan mendorong tubuh terdakwa dan juga Anak Korban meminta kepada terdakwa untuk diantarkan kembali ke rumahnya. Selanjutnya setelah sampai di pantai Suak Geudebang Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, terdakwa kembali pindah posisi semula untuk mengemudikan mobil a quo didampingi oleh Anak Korban disamping kursi pengemudi. Lalu mereka kembali menuju ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobil di Indomaret Gampong Cot Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi Vina untuk membeli makanan dan minuman. Setelah Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang kerumah, Terdakwa kembali mengancam Anak Korban agar tidak memberitahukan perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap Anak Korban kepada orang lain.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan / vagina miliknya sebagaimana diperkuat berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/17/V/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Adyanur Munira, Sp.OG.M.Kes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum pada pasien atas nama Anak Korban yang dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara Jam 1?, 5?, 7?, dan 10?, perlukaan baru. Dengan kesimpulan selaput dara sudah tidak utuh. Ini diduga akibat trauma benda tumpul yang dimasukkan ke dalam organ intim. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis tanggal 06 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi, Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami gangguan fisik berupa pendarahan pada vagina pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya dan Sakit, perih pada vagina, sakit perut bagian bawah dan paha, Serta akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma, gelisah, kecemasan yang tinggi dan depresi.

 

            Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

SUBSIDAIR

            Bahwa Terdakwa Abdul Mahbud Bin Alm. Safrudin pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2023, bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Innova warna hitam Nomor Polisi BK 1917 JB di Jalan Nasional Meulaboh-Banda Aceh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Suci Pratiwi Binti Edi Mutiono, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagaiberikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa menghubungi Anak KorbanSuci Pratiwi Binti Edi Mutiono (yang pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) Tahun 11 (sebelas) Bulan 26 (Dua puluh enam) hari berdasarkan akta kelahiran Nomor 1105-LU-16042012-0009 tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh H. ZAINAL, S.E., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, dimana Anak Korban Suci Pratiwi Binti Edi Mutiono lahir pada tanggal 01 Mei 2005) untuk berkenalan dan memberitahukan mendapatkan nomor handphone Anak Korban dari Saksi Anggun Setiawan, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk bertemu keesokan harinya. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban untuk menanyakan kepastian bertemu tersebut. Lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui panggilan video via WhatsApp dan Terdakwa langsung menampakkan kemaluan Terdakwa sambil menanyakan kepada Anak Korban ingin mencoba punya Terdakwa atau tidak yang seketika Anak Korban langsung mematikan panggilan tersebut sambil mengatakan tidak mau. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Anak Korban agar segera bersiap-siap untuk dijemput oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya tiba dirumah Saksi Aisyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Innova Tahun 2007, warna hitam Nomor Polisi BK 1917 JB, No Rangka MHFXW42G272106550, No Mesin 1TR6487125 untuk menjemput Anak Korban. Lalu setelah bertemu Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk masuk ke dalam mobil a quo duduk di bagian kursi depan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, sedangkan Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya duduk dibagian kursi belakang mobil. Selanjutnya sebelum mobil melaju Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk menonaktifkan Handphonenya agar tidak ada yang menghubungi Anak Korban dan Terdakwa memberitahukan bahwa mereka akan jalan-jalan ke Bubon Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sesampainya di SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh barat, Terdakwa memberhentikan mobil dan mengajak Anak Korban pindah posisi untuk duduk pada bagian kursi baris paling belakang dari mobil a quo yang selanjutnya kendaraan tersebut dikendarai oleh Saksi Anggun Setiawan dan Anak Saksi Vina Milya duduk dibagian kursi depan mobil. Selanjutnya setelah mobil kembali melaju, Terdakwa langsung membuka celana miliknya dan Terdakwa mendekatkan dirinya ke badan Anak Korban namun Anak korban menolak badan terdakwa, lalu Terdakwa mengancam Anak Korban dengan mengatakan nanti tidak akan dibelikan jajan dan akan diturunkan di tengah jalan, sehingga Anak korban ketakutan. Selanjutnya Terdakwa kembali menarik kepala Anak Korban ke arah kemaluan Terdakwa dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam mulut Anak Korban, lalu dikarenakan sikap dari Anak Korban hanya diam saja dan tidak menghisap penis Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memaksa menidurkan badan Anak Korban diatas kursi mobil a quo dan Terdakwa melepaskan celana Anak Korban yang dilanjutkan dengan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak korban, lalu Terdakwa langsung memaju mundurkan penisnya selama 3 (tiga) menit ke dalam vagina Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban mencoba melakukan perlawanan namun badan Anak Korban sudah tertindih dengan badan Terdakwa, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa langsung bangun dengan menarik penisnya dari dalam vagina milik Anak Korban dan Terdakwa langsung duduk untuk mengocok-ngocok penisnya kembali sampai mengeluarkan sperma diatas perut Anak Korban yang dibersihkan dengan menggunakan pakaian dari Anak Korban. Setelah itu Anak Korban memakai kembali celana dan mendorong tubuh terdakwa dan juga Anak Korban meminta kepada terdakwa untuk diantarkan kembali ke rumahnya. Selanjutnya setelah sampai di pantai Suak Geudebang Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, terdakwa kembali pindah posisi semula untuk mengemudikan mobil a quo didampingi oleh Anak Korban disamping kursi pengemudi. Lalu mereka kembali menuju ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobil di Indomaret Gampong Cot Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi Vina untuk membeli makanan dan minuman. Setelah Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang kerumah, Terdakwa kembali mengancam Anak Korban agar tidak memberitahukan perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap Anak Korban kepada orang lain.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan / vagina miliknya sebagaimana diperkuat berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/17/V/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Adyanur Munira, Sp.OG.M.Kes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum pada pasien atas nama Anak Korban yang dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara Jam 1?, 5?, 7?, dan 10?, perlukaan baru. Dengan kesimpulan selaput dara sudah tidak utuh. Ini diduga akibat trauma benda tumpul yang dimasukkan ke dalam organ intim. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis tanggal 06 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi, Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami gangguan fisik berupa pendarahan pada vagina pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya dan Sakit, perih pada vagina, sakit perut bagian bawah dan paha, Serta akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma, gelisah, kecemasan yang tinggi dan depresi.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya