Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2022/MS.Mbo 1.Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
1.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
2.M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
2.M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
2.M. Andri Mirmaska, S.H. MH
1.ALI JAIN
1.Ali Jain Alias Jhon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2022/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-962/L.1.18/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
2Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
3M. Andri Mirmaska, S.H. MH
4M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
5M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Ali Jain Alias Jhon
2ALI JAIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALI JAIN Alias JHON pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Sebuah Kios yang beralamat di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’yah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa sedang berada di sebuah kios miliknya yang beralamat di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat bersama dengan saksi THERESIA yang merupakan istri dari terdakwa, keduanya sedang menjaga kios tersebut, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat datang saksi ZAKHRUL FAKHRI Bin Alm FAKHRI AR dan saksi MISBAHUL AFUAN Bin IZZUDDIN yang merupakan Petugas Kepolisian dari Resor Aceh Barat menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap handphone merek Samsung warna hitam milik terdakwa kemudian Petugas Kepolisian menemukan aplikasi permainan Judi Online Chip Higgs Domino di handphone tersebut dan pada saat dibuka aplikasi tersebut terlihat ada riwayat pengiriman Chip (alat pembayaran dalam aplikasi perjudian tersebut) dari akun yang ada didalam handphone milik terdakwa ke akun lainnya dan Petugas Kepolisian juga menemukan riwayat bermain dari akun yang ada dihandphone milik terdakwa serta uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari  penjualan Chip  maupun keuntungan dari Permainan Judi Online Chip Higgs Domino tersebut.

Bahwa setelah dimintai keterangan oleh saksi ZAKHRUL FAKHRI Bin Alm FAKHRI AR dan saksi MISBAHUL AFUAN Bin IZZUDDIN terdakwa mengaku melakukan kegiatan jual beli Chip tersebut dengan cara terdakwa menampung Chip dari orang lain seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan menjualnya kembali seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), caranya terdakwa membuka aplikasi permainan Judi Online Chip Higgs Domino, selanjutnya terdakwa melakukan login menggunakan ID 125082437 An. Nando Ndo kemudian orang yang akan membeli memberikan nomor ID nya dan terdakwa mengirim Chip  yang ada padanya kepada si pembeli sesuai dengan jumlah yang telah disepakatinya, setelah Chip tersebut masuk kedalam aplikasi si pembeli maka pembeli memberikan uang kepada terdakwa sejumlah pembelian Chip nya.

Bahwa selain melakukan kegiatan jual beli Chip tersebut terdakwa juga memainkan aplikasi permainan Judi Online Chip Higgs Domino tersebut dengan cara login menggunakan ID 125082437 An. Nando Ndo kemudian membuka menu permainan SLOT dimana terdapat beberapa pilihan yakni DuoFu DUOCAI, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK dan 5 DRAGON, kemudian setelah memilih salah satu dari menu permainan tersebut terdakwa mulai bertaruh atau memasang bet/ taruhan sesuai yang diinginkan menggunakan Chip dan dalam permainan tersebut terdakwa mengharapkan keuntungan berupa kemenangan superwin/ jackpot. Hasil dari kemenangan dalam permainan tersebut kemudian terdakwa jual kembali kepada orang lain seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya