Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yaitu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 11105CLU3108200951194 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten aceh Barat Drs. Saijal Wahbi, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir jalan-jalan menuju Kota Calang Kabupaten Aceh Jaya dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk berhenti digunung dekat jalan yang Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail tidak mengetahui nama daerah tersebut setelah sampai di gunung Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir mengambil foto setelah itu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir melakukan persetubuhan yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail mulai merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa mengambil lima tangkai daun pisang yang tumbuh didekat Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir berhenti setelah itu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membentangkan daun pisang tersebut dan melakukan persetubuhan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa kemudian pada bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir sedang pergi untuk jalan – jalan ke arah Ujung Blang Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bersama dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menggunakan sepeda motor milik Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menghentikan Sepeda Motor tersebut didekat Jambo (Gubuk) dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir duduk di dalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail melakukan pelecehan dan mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan namun Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir menolak hal tersebut akan tetapi Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail tetap mengajak dan merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan pada akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir menyetujui untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail setelah mendengar bujuk rayu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail lalu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali melakukan persetubuhan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Kemudian dalam bulan November tahun 2023 Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan di Gubuk tersebut yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir kembali melakukan persetubuhan digubuk tersebut.
- Bahwa Selanjutnya dalam bulan Desember tahun 2023 pada saat Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir sedang pergi jalan – jalan bersama dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke Komplek Perumahan Army Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail memberhentikan sepeda motor nya dibelakang lapangan/stadion dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke dekat didik stadion/lapangan tersebut dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail melakukan pelecehan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Kemudian pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB kembali pergi jalan – jalan ke arah Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke tempat sepi daerah lokasi wisata pemancingan dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail memberhentikan sepeda motor disebuah gubuk dan mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan digubuk tersebut yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menyetubuhi Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke lokasi wisata pemancingan di Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan pada saat tiba di lokasi tersebut Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Kantor Kepala Desa/Keuchik dan pihak Gampong memanggil orang tua Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 357/38/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ardian, SP.OG.M.Ked.Klin selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda kekerasan, Kerampangan kemaluan tidak ditemukan kelaian, Bibir besar kemaluan tidak ditemukan kelainan, Bibir kecil Kemaluan tidak ditemukan kelainan, Selaput dara robekan lama arah jam 1 oo, 5 oo, 9 00 tepi tidak rata tidak berdarah dengan Kesimpulan didapatkan selaput dara perempuan seperti selaput dara perempuan yang sudah pernah dilewati benda tumpul;
- Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 538/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Siti Rahmah selaku Petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.223.756,- (Satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
- Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Confident Psycho Consultant tanggal 28 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban sangat ketakutan ketika ditangkap warga, sampai badannya menggigil karena gemetar, Korban sangat menyesali perbuatannya dan merasa bersalah pada orang tuanya, Korban sangat tertekan dengan sikap orang – orang disekitarnya karena informasi tentang peristiwa tersebut sudah terlanjur tersebar;
- Berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Ahli Pertama Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh M. Aulia Agustinul Haq. S.Tr.Sos selaku Ahli Pertama – Pekerja Sosial pada saran untuk para pihak berkaitan dengan proses hukum anak dan pemenuhan hak dasar anak proses hukum bisa diselesaikan segera dilaksanakan dan klien mendapatkan putusan yang terbaik bagi klien dengan tidak mengorbankan waktu klein serta dalam putusan perkara tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak yaitu yaitu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 11105CLU3108200951194 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten aceh Barat Drs. Saijal Wahbi, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir jalan-jalan menuju Kota Calang Kabupaten Aceh Jaya dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk berhenti digunung dekat jalan yang Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail tidak mengetahui nama daerah tersebut setelah sampai di gunung Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir mengambil foto setelah itu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir melakukan persetubuhan yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail mulai merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa mengambil lima tangkai daun pisang yang tumbuh didekat Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir berhenti setelah itu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membentangkan daun pisang tersebut dan melakukan persetubuhan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa kemudian pada bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir sedang pergi untuk jalan – jalan ke arah Ujung Blang Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bersama dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menggunakan sepeda motor milik Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menghentikan Sepeda Motor tersebut didekat Jambo (Gubuk) dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir duduk di dalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail melakukan pelecehan dan mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan namun Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir menolak hal tersebut akan tetapi Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail tetap mengajak dan merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan pada akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir menyetujui untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail setelah mendengar bujuk rayu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail lalu Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali melakukan persetubuhan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Kemudian dalam bulan November tahun 2023 Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan di Gubuk tersebut yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir kembali melakukan persetubuhan digubuk tersebut.
- Bahwa Selanjutnya dalam bulan Desember tahun 2023 pada saat Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir sedang pergi jalan – jalan bersama dengan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke Komplek Perumahan Army Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail memberhentikan sepeda motor nya dibelakang lapangan/stadion dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke dekat didik stadion/lapangan tersebut dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail melakukan pelecehan terhadap Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Kemudian pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB kembali pergi jalan – jalan ke arah Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail membawa Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke tempat sepi daerah lokasi wisata pemancingan dan Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail memberhentikan sepeda motor disebuah gubuk dan mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir untuk melakukan persetubuhan digubuk tersebut yang awalnya ditolak oleh Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir namun Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali merayu Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir dan akhirnya Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir luluh sehingga Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail menyetubuhi Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail kembali mengajak Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir ke lokasi wisata pemancingan di Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan pada saat tiba di lokasi tersebut Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Kantor Kepala Desa/Keuchik dan pihak Gampong memanggil orang tua Terdakwa Sirman Efendi Bin Alm. Ismail dan Saksi Anak Korban Nurul Husna Binti M. Nasir.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 357/38/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ardian, SP.OG.M.Ked.Klin selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda kekerasan, Kerampangan kemaluan tidak ditemukan kelaian, Bibir besar kemaluan tidak ditemukan kelainan, Bibir kecil Kemaluan tidak ditemukan kelainan, Selaput dara robekan lama arah jam 1 oo, 5 oo, 9 00 tepi tidak rata tidak berdarah dengan Kesimpulan didapatkan selaput dara perempuan seperti selaput dara perempuan yang sudah pernah dilewati benda tumpul;
- Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 538/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Siti Rahmah selaku Petugas Penetapan dengan hasil penetapan adalah Emas Murni / Gram : Rp. 1.223.756,- (Satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
- Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang dikeluarkan oleh Confident Psycho Consultant tanggal 28 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban sangat ketakutan ketika ditangkap warga, sampai badannya menggigil karena gemetar, Korban sangat menyesali perbuatannya dan merasa bersalah pada orang tuanya, Korban sangat tertekan dengan sikap orang – orang disekitarnya karena informasi tentang peristiwa tersebut sudah terlanjur tersebar;
- Berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Ahli Pertama Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh M. Aulia Agustinul Haq. S.Tr.Sos selaku Ahli Pertama – Pekerja Sosial pada saran untuk para pihak berkaitan dengan proses hukum anak dan pemenuhan hak dasar anak proses hukum bisa diselesaikan segera dilaksanakan dan klien mendapatkan putusan yang terbaik bagi klien dengan tidak mengorbankan waktu klein serta dalam putusan perkara tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------------------ |