| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. Teuku Bustami Bin T. Banta Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2019 di Aceh Barat, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 1105-KM-25012019-0002 tanggal 25 Januari 2019 diketahui oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.
- Menetapkan Ayah Kandung dari Alm. Teuku Bustami Bin T. Banta Sulaiman yang bernama Alm. T Banta Sulaiman Bin Alm. T. Raja Meulara telah meninggal dunia pada tahun 2021 di Arab Saudi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 470/1155/G.KP/2026 tanggal 08 Oktober 2026 diketahui oleh Keuchik Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
- Menetapkan Ibu Kandung dari Alm. Teuku Bustami Bin T. Banta Sulaiman yang bernama Almh. Cut Hayati Binti Teuku Mae telah meninggal dunia pada Tanggal 05 Januari 2026 di Aceh Barat, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 1105-KM-30092026-0003 tanggal 30 September 2026 diketahui oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Aceh Barat
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Teuku Bustami Bin T. Banta Sulaiman adalah sebagai berikut:
- T. M. Fajar Pramudya Bin Teuku Bustami (Anak Laki-laki kandung/Pemohon I);
- Cut Fuji Reskya Amanda Binti Teuku Bustami (Anak perempuan kandung/Pemohon II);
- Cut Ely Safura Binti M. Said (Istri/Pemohon III);
- Cut Fitrahtil Umara Binti Teuku Bustami (Anak Perempuan kandung);
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini diperlukan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi dalam pengurusan berbagai dokumen harta peninggalan Alm. Teuku Bustami Bin T. Banta Sulaiman, terutama yaitu:
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 365 di Desa Pasar Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 691 di Desa Kuta Padang Kabupaten Aceh Barat;
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 1054 di Desa Rundeng Kabupaten Aceh Barat;
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 692 di Desa Kuta Padang Kabupaten Aceh Barat;
- Akta Hibah dengan Nomor 073/KCK IV-2002 di Desa Suak Puntong Kabupaten Aceh Barat (sekarang Kabupaten Nagan Raya);
- Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum yang berlaku,
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |