Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Mbo Ardikna Pelani PA, S.H Muhammad Nur bin alm.Muharam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1843/L.1.18/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardikna Pelani PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Nur bin alm.Muharam
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin Alm. MUHARAM Pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada warga yang melakukan permainan judi online jenis slot, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Anggota Satuan Reskrim Kepolisian Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemain atas nama MUHAMMAD NUR Bin Alm. MUHARAM yang sedang melakukan permainan judi online jenis Slot Wild Bounty pada situs HTTPS://CATOKERAS.COM Menggunakan jaringan Internet (Online) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s warna Hitam No Imei : 865096042089195 milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memainkan Permainan judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty pada situs HTTPS://CATOKERAS.COM Menggunakan jaringan Internet (Online) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s warna Hitam No Imei : 865096042089195, awalnya Terdakwa melakukan deposit atau pengisian saldo ke akun Dana milik Terdakwa dengan Nomor 082311932908 atas nama MUHAMMAD NUR Bin Alm. MUHARAM sebanyak Rp 70.000 (Tujuh Puluh ribu rupiah), Kemudian Terdakwa membuka Aplikasi Goggle di Handphone lalu membuka permainan Situs Slot Wild Bounty di Situs HTTPS://CATOKERAS.COM selanjutnya Terdakwa memasukan username Raja131734 dan Password nur131734 kemudian terdakwa memilih permainan judi online jenis slot Wild Bounty selanjutnya terdakwa memilih angka taruhan di bet Rp 800 yang dipasang kemudian terdakwa langsung memainkan permainan Slot Wild Bounty dengan cara menekan tombol Spin pada layar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memainkan Permainan judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty pada situs HTTPS://CATOKERAS.COM Menggunakan jaringan Internet (Online);
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty pada situs HTTPS://CATOKERAS.COM tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah depositnya dan jika terdakwa kalah maka uang dalam deposit terdakwa akan berkurang dan bisa habis.
  • Bahwa terdakwa juga menyadari judi/maisir online jenis Slot Wild Bounty pada situs HTTPS://CATOKERAS.COM tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta di larang / diharamkan oleh MPU Provinsi Aceh sesuai dengan FATWA MPU ACEH No. 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni No : 155/ 60049/2025, Tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku petugas Penetapan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang diketahui bahwa harga Emas Murni / Gram : Rp. 1.657.924,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);

------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------

Pihak Dipublikasikan Ya