Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2024/MS.Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.SARA YULIS, S.H
Munawir bin. alm. Muhammad Zakaria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2024/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 3299/L.1.18/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNama
1Munawir bin. alm. Muhammad Zakaria
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Munawir Bin Alm Muhammad Zakaria pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di Warung Kopi Sagoe 87 yang beralamat di Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 22.45 WIB, saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Maisir atau Judi Online di sebuah warung yang berada di di Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil serta anggota Satreskrim Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud;
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil mendapati terdakwa Munawir Bin Alm Muhammad Zakaria sedang duduk di Warung Kopi Sagoe 87 sambil bermain judi online atau maisir jenis Slot Mahjong Ways pada Situs 77 Dragon-ms-cfd dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam dengan No Imei 1 : IMEI1:865413043294437 dan IME2 : 8654130432944229 kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menjelaskan permainan judi/maisir online jenis Slot Mahyong Ways pada Situs 77 Dragon-ms-cfd memainkan dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan nomor handphone 089516662222 selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome lalu membuka situs 77 Dragon-ms-cfd selajutnya terdakwa login akun dengan memasukkan username TEESAR123 dan password TEESAR123 yang sebelumnya telah didaftarkan kemudian setelah masuk ke beranda terdakwa memilih judi jenis Slot Mahyong Ways lalu terdakwa menekan tombol mulai selanjutnya terdakwa dapat memilih tingkatan menu taruhan (BET) dengan menyesuaikan nilai tombol + dan – kemudian menekan tombol spin untuk bermain. Bahwa jika permainan tersebut dimenangkan oleh terdakwa maka saldo deposit akan bertambah selanjutnya jika terdakwa ingin mengambil deposit tersebut maka terdakwa memilih pilihan tombol WD (With Draw) dan memasukkan jumlah yang akan diambil dan uang akan masuk ke Nomor E-walet Akun DANA yang didaftarkan, jika terdakwa kalah dalam permainan tersebut maka saldo deposit akan berkurang dan jika deposit habis maka terdakwa harus melakukan deposit kembali (setor uang) jika terdakwa ingin bermain lagi.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot Mahyong Ways pada Situs 77 Dragon-ms-cfd tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah depositnya dan jika terdakwa kalah maka uang dalam deposit terdakwa akan berkurang dan bisa habis, terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis Slot Mahyong Ways pada Situs 77 Dragon-ms-cfd tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta dilarang di wilayah Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Gram Logam Emas Murni oleh Pegadaian Syariah Cabang Meulaboh dengan Nomor 600/60049/2024 yang ditandatangani oleh Siti Rahmah selaku petugas penetapan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang diketahui bahwa harga Emas Murni / Gram yang berlaku pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah sebesar Rp 1.358.100 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah).

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya