Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Mbo 1.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
1.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
ARFAN MURSADI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 445 /L.1.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1ARFAN MURSADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Arfan Mursadi Bin Arifin Arif pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lapas Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syriah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap korban Cut Nyak Zakia Binti Tengku Agam Istiqavar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.10 Wib saksi korban Cut Nyak Zakia keluar dari rumah yang beralamat komplek Griya Mahoni Alpen Kec. Meureubo dengan menggunakan sepeda motor menuju warung  Abu Premium yang beralamat Desa Seunebok Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat untuk membuat tugas kampus selanjutnya saat di Jln. SMP N 2 Meureubo menuju Lapas Gampong  Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat saksi korban Cut Nyak Zakia melihat terdakwa dari kaca spion dimana terdakwa menggunakan  sepeda motor Honda hitam BL 6714 EAU kemudian terdakwa meremas atau memegang payudara sebelah kanan korban Cut Nyak Zakia dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa mengendalikan gas sepeda motornya dan saksi korban Cut Nyak Zakia  berteriak dan mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri pada saat kejadian tersebut

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya