Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2026/MS.Mbo 1.Ranom binti H. Malem
2.Hj. Putro binti H. Malem
3.Mahdimal bin H. Malem
4.Mukhlis BHM bin Bahagia Malem
5.Andriani, S.Pd binti Bahagia Malem
6.Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem
Bukari Malem bin H. Malem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2026/MS.Mbo
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat 279/Pdt.G/2026/MS.Mbo
Penggugat
NoNama
1Ranom binti H. Malem
2Hj. Putro binti H. Malem
3Mahdimal bin H. Malem
4Mukhlis BHM bin Bahagia Malem
5Andriani, S.Pd binti Bahagia Malem
6Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bukari Malem bin H. Malem
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari Almh. Hj. Cut Meulu binti Teuku Ben Basa yaitu:
    1.  Ranom binti H. Malem, (Penggugat I);
    2. Hj. Putro binti H. Malem, (Penggugat II);
    3. Mahdimal bin H. Malem, (Penggugat III);
    4. Bukari Malem bin H. Malem (Tergugagat);
  3. Menetapkan ahli waris dari Alm. Bahagia Malem bin H. Malem meninggalkan ahli waris yang bernama:
    1.  Mukhlis BHM bin Bahagia Malem (Penguggat IV);
    2. Andriani, S.Pd binti Bahagia Malem (Penggugat V):
    3. Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem (Pengugat VI);
  4. Menetapkan secara hukum bahwa Objek Sengketa Waris berupa Septipikat Tanda Bukti Hak Nomor:01.04.01.04.1.00251 atas nama Hajjah Cut Meulu;
  5. Menghukum Tergugat yang menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian waris yang menjadi hak materil Penggugat secara seketika, tunai, dan tanpa syarat;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai objek sengketa dalam posita gugatan  adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menetapkan bahwa apabila seluruh objek sengketa tersebut tidak dapat dibagikan secara natura (wujud fisik asli), maka penyelesaian pemenuhannya dilakukan dengan cara penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dan hasil bersihnya dibagikan kepada Para Ahli Waris yang berhak sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing berdasarkan hukum;
  8. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.

Subsider :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak