| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari Almh. Hj. Cut Meulu binti Teuku Ben Basa yaitu:
- Ranom binti H. Malem, (Penggugat I);
- Hj. Putro binti H. Malem, (Penggugat II);
- Mahdimal bin H. Malem, (Penggugat III);
- Bukari Malem bin H. Malem (Tergugagat);
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Bahagia Malem bin H. Malem meninggalkan ahli waris yang bernama:
- Mukhlis BHM bin Bahagia Malem (Penguggat IV);
- Andriani, S.Pd binti Bahagia Malem (Penggugat V):
- Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem (Pengugat VI);
- Menetapkan secara hukum bahwa Objek Sengketa Waris berupa Septipikat Tanda Bukti Hak Nomor:01.04.01.04.1.00251 atas nama Hajjah Cut Meulu;
- Menghukum Tergugat yang menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian waris yang menjadi hak materil Penggugat secara seketika, tunai, dan tanpa syarat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai objek sengketa dalam posita gugatan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan bahwa apabila seluruh objek sengketa tersebut tidak dapat dibagikan secara natura (wujud fisik asli), maka penyelesaian pemenuhannya dilakukan dengan cara penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dan hasil bersihnya dibagikan kepada Para Ahli Waris yang berhak sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing berdasarkan hukum;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.
Subsider :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |