Petitum |
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan:
- Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2012 di rumah ya di gampong Blang Beurandang, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 500/099/2015 tanggal 05 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Pjs. Keuchik Gampong Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
- Alm. Mahyudi telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 08 November 1982 karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi, adalah sebagai berikut:
- Ameta Binti M. Din (Penggugat);
- Nurmila Binti Ibrahim (Tergugat);
- Menetapkan adalah harta bersama Ameta Binti M. Din (Penggugat) dengan Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi, objek terdapat di bawah ini, yakni:
- Tanah kosong dengan luas kurang lebih 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu meter persegi) yang terletak di Jl. Bersaudara Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 676/2009 tertanggal 23 November 20 atas nama Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi, dengan batas-batas:
dan Nagan Raya --------------------------------- 50 m;
- Menetapkan ½ (seperdua) dari Harta Bersama serta Harta Peninggalan tersebut di atas sebagai Harta Warisan Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi;
- Menetapkan bagian masing-masing dari para ahli waris dari harta peninggalan Alm. Chairumansyah Bin Mahyudi berdasarkan hukum waris yang berlaku;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad)
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan melaksanakan isi putusan ini secara suka rela/natural dan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |