Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2024/MS.Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
Rian Amanda bin Suparlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 21/JN/2024/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 3297/L.1.18/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNama
1Rian Amanda bin Suparlan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Rian Amanda Bin Suparlan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Warung Kopi Ulee Titi Desa Pasi Pinang Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian/maisir online di sebuah Warung Kopi Ulee Titi yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Anggota Satuan Reskrim Kepolisian Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil melihat Terdakwa Rian Amanda Bin Suparlan yang duduk disebuah meja dalam sebuah warung kopi sedang bermain judi/maisir online jenis Slot Mahyong Ways Situs BOS27 dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI MI A1 warna hitam dengan nomor handphone Perdana AXIS dengan Nomor 083107627764 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI MI A1 warna hitam dengan nomor handphone Perdana AXIS dengan Nomor 083107627764 dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan permainan judi/maisir online jenis Slot Mahyong pada Situs BOS27 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu Mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI MI A1 warna hitam milik Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan pengisian saldo akun Dana dengan nomor 0821 6710 5680 atas nama RIAN AMANDA sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah mengisi saldo akun Dana tersebut Terdakwa langsung membuka situs BOS27 dan masuk kedalam akun dengan username: iyos098 dan Password asdf1234, selanjutnya Terdakwa memilih menu deposit akun dengan pembayaran menggunakan saldo di akun Dana kemudian Terdakwa mengisi sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah melakukan deposit Terdakwa memilih menu permainan jenis Slot Mahjong Ways kemudian memilih menu angka taruhan yang di pasang dan Terdakwa langsung memainkan permainan jenis Slot Mahjong Ways dengan cara mengetuk layar secara berkali- kali,
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis Slot Mahyong Weys Situs BOS27 tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika Terdakwa menang akan bertambah depositnya dan jika Terdakwa kalah maka uang dalam deposit Terdakwa akan berkurang dan bisa habis, Terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis Slot Mahyong Ways Situs BOS27 tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta dilarang di wilayah Provinsi Aceh.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya