Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Mbo 1.Ardikna Pelani, PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
1.Bukhari bin Ilyas
2.Ely Wardiana binti Samsuar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 306/L.1.18/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ardikna Pelani, PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNama
1Bukhari bin Ilyas
2Ely Wardiana binti Samsuar
Advokat
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas dan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan ”Jarimah Zina”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas menerima pesan suara dan beberapa gambar wanita dari Sdr. Nasrudin (DPO) yang dikenalnya tiga hari yang lalu melalui Handphone merk Redmi miliknya. Selanjutnya, Sdr. Nasrudin menawarkan para wanita tersebut kepada Terdakwa I untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa I sepakat untuk memesan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk menemui Sdr. Nasrudin dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo dengan BL 6388 EV miliknya;
  • Bahwa setibanya Terdakwa I di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. Nasrudin meminta uang sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran terhadap aktivitas prostitusi tersebut;
  • Bahwa kemudian Sdr. Nasrudin menghubungi Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tawaran uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyetujuinya;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio milik Terdakwa II dan tiba di lokasi tersebut sekira pukul 22.15 Wib;
  • Bahwa setibanya di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nasrudin sebagai upah untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II masuk ke kamar Sdri. Faridah (DPO) yang merupakan istri dari Sdr. Nasrudin sebagai pemilik warung tersebut untuk menunggu instruksi dari Sdr. Nasrudin. Setelah menerima instruksi, Terdakwa II masuk ke kamar tengah dan sesaat kemudian Terdakwa I juga turut serta masuk ke dalam kamar tersebut dengan kondisi cahaya kamar yang remang;
  • Bahwa di dalam kamar tersebut para Terdakwa membuka pakaiannya masing-masing dan bersiap untuk melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri. Dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian, Terdakwa I memeluk Terdakwa II sembari memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan Terdakwa II dengan diiringi gerakan maju mundur sebanyak beberapa kali. Kegiatan tersebut berlangsung sekira 10 (sepuluh) menit sehingga pada akhirnya Terdakwa I mengeluarkan cairan sperma yang mengenai paha Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib saksi Mustafa Kamal Bin. M. Zaman, saksi Sapardi Bin Abdillah, saksi Zulma Syakmidi Bin Muhammad Yusuf dan saksi Jalaluddin Bin Nurdin Kana selaku Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat menerima laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan razia penertiban syariat Islam ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa I sedang duduk di sebuah kursi di depan kamar dengan kondisi yang hanya mengenakan celana dan baju yang di leraikan dibahu. Kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa II di dalam kamar Sdri. Faridah dan pada saat petugas meminta Terdakwa II untuk keluar dari kamar tersebut, Sdri. Faridah berusaha untuk menghalangi dengan menyembunyikan Terdakwa II di dalam tumpukan kelambu. Karena merasa curiga petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat memeriksa Terdakwa I dan menemukan celana dalam Terdakwa I di dalam kantong celana yang digunakannya;
  • Bahwa kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa beserta Sdri. Faridah dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Melakukan Zina yang ditandatangani di atas materai oleh Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas. dihadapan Penyidik PNS Anshari, S.Ag., hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 menerangkan bahwa Terdakwa I mengakui telah sengaja melakukan perbuatan zina pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Melakukan Zina yang ditandatangani di atas materai oleh Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar dihadapan Penyidik PNS Anshari, S.Ag., hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 menerangkan bahwa Terdakwa II mengakui telah sengaja melakukan perbuatan zina pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas dan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Jarimah Ikhtilath”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas menerima pesan suara dan beberapa gambar wanita dari Sdr. Nasrudin (DPO) yang dikenalnya tiga hari yang lalu melalui Handphone merk Redmi miliknya. Selanjutnya, Sdr. Nasrudin menawarkan para wanita tersebut kepada Terdakwa I untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa I sepakat untuk memesan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk menemui Sdr. Nasrudin dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo dengan BL 6388 EV miliknya;
  • Bahwa setibanya Terdakwa I di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. Nasrudin meminta uang sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran terhadap aktivitas prostitusi tersebut;
  • Bahwa kemudian Sdr. Nasrudin menghubungi Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tawaran uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyetujuinya;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio milik Terdakwa II dan tiba di lokasi tersebut sekira pukul 22.15 Wib;
  • Bahwa setibanya di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nasrudin sebagai upah untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II masuk ke kamar Sdri. Faridah (DPO) yang merupakan istri dari Sdr. Nasrudin sebagai pemilik warung tersebut untuk menunggu instruksi dari Sdr. Nasrudin. Setelah menerima instruksi, Terdakwa II masuk ke kamar tengah dan sesaat kemudian Terdakwa I juga turut serta masuk ke dalam kamar tersebut dengan kondisi cahaya kamar yang remang;
  • Bahwa di dalam kamar tersebut para Terdakwa membuka pakaiannya masing-masing. Selanjutnya Terdakwa I memeluk dan menindih tubuh Terdakwa II;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib saksi Mustafa Kamal Bin. M. Zaman, saksi Sapardi Bin Abdillah, saksi Zulma Syakmidi Bin Muhammad Yusuf dan saksi Jalaluddin Bin Nurdin Kana selaku Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat menerima laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan razia penertiban syariat Islam ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa I sedang duduk di sebuah kursi di depan kamar dengan kondisi yang hanya mengenakan celana dan baju yang di leraikan dibahu. Kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa II di dalam kamar Sdri. Faridah dan pada saat petugas meminta Terdakwa II untuk keluar dari kamar tersebut, Sdri. Faridah berusaha untuk menghalangi dengan menyembunyikan Terdakwa II di dalam tumpukan kelambu. Karena merasa curiga petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat memeriksa Terdakwa I dan menemukan celana dalam Terdakwa I di dalam kantong celana yang digunakannya;
  • Bahwa kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa beserta Sdri. Faridah dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

 

 

 

 

 

Atau

 

Ketiga

Bahwa Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas dan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan ”Jarimah Khalwat”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa I Bukhari Bin Ilyas menerima pesan suara dan beberapa gambar wanita dari Sdr. Nasrudin (DPO) yang dikenalnya tiga hari yang lalu melalui Handphone merk Redmi miliknya. Selanjutnya, Sdr. Nasrudin menawarkan para wanita tersebut kepada Terdakwa I untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa I sepakat untuk memesan Terdakwa II Ely Wardiana Binti Samsuar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk menemui Sdr. Nasrudin dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo dengan BL 6388 EV miliknya;
  • Bahwa setibanya Terdakwa I di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. Nasrudin meminta uang sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran terhadap aktivitas prostitusi tersebut;
  • Bahwa kemudian Sdr. Nasrudin menghubungi Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tawaran uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyetujuinya;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II pergi ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio milik Terdakwa II dan tiba di lokasi tersebut sekira pukul 22.15 Wib;
  • Bahwa setibanya di warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nasrudin sebagai upah untuk melayani Terdakwa I dalam melakukan hubungan layaknya suami istri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II masuk ke kamar Sdri. Faridah (DPO) yang merupakan istri dari Sdr. Nasrudin sebagai pemilik warung tersebut untuk menunggu instruksi dari Sdr. Nasrudin. Setelah menerima instruksi, Terdakwa II masuk ke kamar tengah dan sesaat kemudian Terdakwa I juga turut serta masuk ke dalam kamar tersebut dengan kondisi cahaya kamar yang remang;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib saksi Mustafa Kamal Bin. M. Zaman, saksi Sapardi Bin Abdillah, saksi Zulma Syakmidi Bin Muhammad Yusuf dan saksi Jalaluddin Bin Nurdin Kana selaku Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat menerima laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan razia penertiban syariat Islam ke warung kopi/kios Jalan HT. Rosman depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa I sedang duduk di sebuah kursi di depan kamar dengan kondisi yang hanya mengenakan celana dan baju yang di leraikan dibahu. Kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melihat Terdakwa II di dalam kamar Sdri. Faridah dan pada saat petugas meminta Terdakwa II untuk keluar dari kamar tersebut, Sdri. Faridah berusaha untuk menghalangi dengan menyembunyikan Terdakwa II di dalam tumpukan kelambu. Karena merasa curiga petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat memeriksa Terdakwa I dan menemukan celana dalam Terdakwa I di dalam kantong celana yang digunakannya;
  • Bahwa kemudian para petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa beserta Sdri. Faridah dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya