| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Daharsyah Bin Alm. Muhammad Amin pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Warung Kopi Boy Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”melakukan jarimah maisir online dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat di Café Boy Desa Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ada orang yang sedang bermain judi (maisir), selanjutnya saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain dan saksi Agus Fahmil Bin Alm. Khalil beserta Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya langsung menuju lokasi yang diinformasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 23.15 Wib Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi (maisir) jenis Slot Gates of Olympus melalui situs mainwasiat4d id: Lantaknek, password 270787 mengunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C71 Warna hitam, No. IMEI 1: 865518075822234, No. IMEI 2: 865518075822226, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Realme C71 Warna hitam, No. IMEI 1: 865518075822234, No. IMEI 2: 865518075822226, 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor +6285261392777 dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan judi (maisir) jenis jenis Slot Gates of Olympus melalui situs mainwasiat4d id: Lantaknek, password 270787 dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C71 Warna hitam, kemudian Terdakwa mengirim sejumlah uang disebuah kios Brilink dengan cara memberikan screenshot kode Qris sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana dana tersebut masuk otomatis ke akun Terdakwa melalui situs mainwasiat4d id: Lantaknek, password 270787, setelah itu Terdakwa membuka link tersebut dan memilih jenis judi online Slot Gates of Olympus, kemudian Terdakwa memilih tingkatan menu taruhan (BET) dengan menyesuaikan dengan nilai tombol + ataupun - selanjutnya menekan tombol Spin untuk memulai permainan Slot Gates of Olympus dengan 10 (sepuluh) kolom berputar;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Permainan Maisir (Perjudian) jenis Slot Gates of Olympus melalui situs mainwasiat4d id: Lantaknek, password 270787;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari permainan judi (maisir) jenis Slot Gates of Olympus tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, dan hal tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta perbuatan tersebut telah melanggar sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga/Gram Emas Nomor : 035/LL-BB/60049/III/2026, Tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Nadiya Sadini selaku petugas Penetapan dengan hasil penetapan pada tanggal 27 Februari 2026 adalah Emas Murni / Gram : Rp. 3.065.000,- (Tiga juta enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|