| Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair
------- Bahwa terdakwa I Dian Lismiadi Bin Suardi (Alm) bersama dengan Terdakwa II Marlinda Binti Khalidin pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, bertempat di Losmen Aiva yang beralamat di Gampong Ujong Baroh Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi Bin Suardi (Alm) berkomunikasi dengan terdakwa II Marlinda Binti Khalidin melalui aplikasi Mi Chat kemudian terdakwa I Dian Lismiadi mengajak terdakwa II Marlinda untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah terdakwa II Marlinda menyetujui tawaran tersebut kemudian terdakwa I Dian Lismiadi meminta nomor handphone terdakwa II Marlinda untuk komunikasi lebih lanjut kemudian terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda sepakat untuk melakukan hubungan badan di Losmen Aiva Meulaboh;
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi dengan ditemani sdr. Kustanto berangkat dari Nagan Raya untuk menjemput terdakwa II Marlinda di kost Stella yang berada di jalan Lueng Aneuk Aye Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kab Aceh Barat dengan mengendarai mobil X-Trail dengan Nomor Polisi 1519 YX milik saksi Anita Andi Binti Yuhendi lalu sesampainya di kost tersebut terdakwa II Marlinda dengan ditemani sdri Daidar Rusni Binti Nurdin menemui terdakwa I Dian Lismiadi kemudian bersama-sama berangkat ke Losmen Aiva kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menurunkan terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin t di Indomaret yang berada di samping Losmen Aiva sedangkan terdakwa I bersama sdr Kustanto masuk duluan untuk memesan kamar kemudian sesampainya di Losmen Aiva terdakwa I Dian Lismiadi dan Sdr Kustanto memesan 2 (dua) kamar yaitu kamar 219 untuk terdakwa I Dian Lismiadi sedangkan kamar 223 untuk terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin, lalu setelah check in sdr Kustanto menjumpai terdakwa II Marlinda untuk memberikan kunci kamar 223 kepadanya kemudian terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin pergi ke kamar 223 untuk beristirahat,
- Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi menelpon terdakwa II Marlinda untuk masuk ke kamar 219 yang posisinya berhadapan dengan kamar 223 lalu saat dalam kamar 219 terdakwa II Marlinda mengganti bajunya dengan handuk sedangkan celananya masih digunakan, tidak lama kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menyusul masuk ke kamar 219 dan mengunci pintu kamar kemudian terdakwa Dian Lismiadi melepas bajunya kemudian terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda mengobrol diatas ranjang sambil berpegangan tangan lalu saat terdakwa I Dian Lismiadi mengajak terdakwa II Marlinda untuk berhubungan badan, sdr Kustanto menghubungi terdakwa I Dian Lismiadi untuk mengabari bahwa pihak Losmen Aiva sedang mengawasi kamar 219 kemudian saksi Ade Mitra Hariadi dan saksi Nazar Irwandi selaku pihak Losmen Aiva mengetuk pintu dan meminta penghuni kamar 219 untuk membuka pintunya kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menyuruh terdakwa II Marlinda untuk bersembunyi dalam kamar mandi kemudian terdakwa I Dian Lismiadi membukakan pintu kamar lalu saksi Ade Mitra Hariadi dan saksi Nazar Irwandi melakukan pemeriksaan dan menemukan terdakwa II Marlinda bersembunyi didalam kamar mandi kemudian pihak Losmen Aiva menyerahkan terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda kepada pihak Wilayatul Hisbah Kab Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa I Dian Lismiadi Bin Suardi (Alm) bersama dengan Terdakwa II Marlinda Binti Khalidin pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, bertempat di Losmen Aiva yang beralamat di Gampong Ujong Baroh Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu” Dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi Bin Suardi (Alm) berkomunikasi dengan terdakwa II Marlinda Binti Khalidin melalui aplikasi Mi Chat kemudian terdakwa I Dian Lismiadi mengajak terdakwa II Marlinda untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah terdakwa II Marlinda menyetujui tawaran tersebut kemudian terdakwa I Dian Lismiadi meminta nomor handphone terdakwa II Marlinda untuk komunikasi lebih lanjut kemudian terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda sepakat untuk melakukan hubungan badan di Losmen Aiva Meulaboh;
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi dengan ditemani sdr. Kustanto berangkat dari Nagan Raya untuk menjemput terdakwa II Marlinda di kost Stella yang berada di jalan Lueng Aneuk Aye Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kab Aceh Barat dengan mengendarai mobil X-Trail dengan Nomor Polisi 1519 YX milik saksi Anita Andi Binti Yuhendi lalu sesampainya di kost tersebut terdakwa II Marlinda dengan ditemani sdri Daidar Rusni Binti Nurdin menemui terdakwa I Dian Lismiadi kemudian bersama-sama berangkat ke Losmen Aiva kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menurunkan terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin t di Indomaret yang berada di samping Losmen Aiva sedangkan terdakwa I bersama sdr Kustanto masuk duluan untuk memesan kamar kemudian sesampainya di Losmen Aiva terdakwa I Dian Lismiadi dan Sdr Kustanto memesan 2 (dua) kamar yaitu kamar 219 untuk terdakwa I Dian Lismiadi sedangkan kamar 223 untuk terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin, lalu setelah check in sdr Kustanto menjumpai terdakwa II Marlinda untuk memberikan kunci kamar 223 kepadanya kemudian terdakwa II Marlinda dan sdri Daidar Rusni Binti Nurdin pergi ke kamar 223 untuk beristirahat,
- Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa I Dian Lismiadi menelpon terdakwa II Marlinda untuk masuk ke kamar 219 yang posisinya berhadapan dengan kamar 223 lalu saat dalam kamar 219 terdakwa II Marlinda mengganti bajunya dengan handuk sedangkan celananya masih digunakan, tidak lama kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menyusul masuk ke kamar 219 dan mengunci pintu kamar kemudian terdakwa Dian Lismiadi melepas bajunya kemudian terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda mengobrol diatas ranjang sambil berpegangan tangan lalu saat terdakwa I Dian Lismiadi mengajak terdakwa II Marlinda untuk berhubungan badan, sdr Kustanto menghubungi terdakwa I Dian Lismiadi untuk mengabari bahwa pihak Losmen Aiva sedang mengawasi kamar 219 kemudian saksi Ade Mitra Hariadi dan saksi Nazar Irwandi selaku pihak Losmen Aiva mengetuk pintu dan meminta penghuni kamar 219 untuk membuka pintunya kemudian terdakwa I Dian Lismiadi menyuruh terdakwa II Marlinda untuk bersembunyi dalam kamar mandi kemudian terdakwa I Dian Lismiadi membukakan pintu kamar lalu saksi Ade Mitra Hariadi dan saksi Nazar Irwandi melakukan pemeriksaan dan menemukan terdakwa II Marlinda bersembunyi didalam kamar mandi kemudian pihak Losmen Aiva menyerahkan terdakwa I Dian Lismiadi dan terdakwa II Marlinda kepada pihak Wilayatul Hisbah Kab Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat---------------------------- |