Petitum |
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka para Pemohon mohon dengan hormat agar Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan a quo pada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk mengeluarkan penetapan, sebagai berikut:
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia (Alm) Bahagia Malem bin Malem karena sakit pada Tanggal 17 Juli 2024 di Aceh Barat, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian dengan Nomor: 1105-KM-29102024-0006 tanggal 29 Oktober 2024;
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) Bahagia Malem bin Malem yaitu :
- Murdani Idris binti Idris (Istri/ Pemohon I);
- Mukhilis BHM bin Bahagia Malem (Anak Kandung/Pemohon II);
- Andiriani S.Pd binti Bahagia Malem (Anak Kandung/Pemohon III);
- Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem (Anak Kandung/Pemohon IV);
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk Penarikan uang pada Bank Aceh dan membalik nama Buku Tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak yaitu:
- Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Meulaboh, dengan nomor Rekening: 060-02.03.023712-1 atas nama Bahagia Malem;
- Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Meulaboh dengan nomor Rekening: 060-02437728210 atas nama Bahagia Malem;
- Menetapkan Pemohon II (Mukhlis BHM bin Bhagia Malem) sebagai Ahli Waris dari (Alm) Bahagia Malem untuk mengurus penarikan uang di buku Bank pada Bank yaitu:
- Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Meulaboh, dengan nomor Rekening: 060-02.03.023712-1 atas nama Bahagia Malem;
- Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Meulaboh dengan nomor Rekening: 060-02437728210 atas nama Bahagia Malem;
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk Buku Tanah Sertipikat tanda bukti Hak Nomor 32 Surat Ukur nomor 76 tahun 1983 atas nama Bahagia Malem,- letak tanah berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan dibalik nama pemilik yang semula Bahagia Malem menjadi milik Rizal Wahyudi bin Bahagia Malem
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.
Subsider :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |