Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2022/MS.Mbo 1.Mawardi., S.H
1.Mawardi,S.H
2.M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
2.M. Andri Mirmaska, S.H. MH
1.M. YUNUS
1.M. Yunus bin Alm. Ibrahim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2022/MS.Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-997/L.1.18/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi,S.H
2Mawardi., S.H
3M. Andri Mirmaska, S.H. MH
4M Andri Mirmaska, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1M. Yunus bin Alm. Ibrahim
2M. YUNUS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa terdakwa M. YUNUS BIN Alm IBRAHIM ditangkap oleh saksi ZAFRUL FAKHRI dan saksi MISBAHUL AFUAN petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres AcehBarat pada hari pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat disebuah kios Jln. Lueng Aneuk Aye Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat karena berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa melakukan Tindak Pidana maisir berupa penjualan chip HIGGS DOMINO dikios tersebut dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa M. YUNUS BIN Alm IBRAHIM ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold yang digunakan untuk bertransaksi chip higgs domino dan barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 2.015.000,- ( dua juta lima belas ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) Lembar, Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) Lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, serta Screenshot (tangkapan layar) pengiriman Chip Higgs Domino dalam Handphone merk Redmi dan terdakwa M. YUNUS BIN Alm IBRAHIM melakukan penjualan CHIP dari Permainan Chip HIGGS DOMINO tersebut dengan cara terdakwa menampung chip dari pemain seharga Rp.55.000,- ( lima puluh lima ribu) kemudian setelah terdakwa menampung chip tersebut dari para pembeli dan merasa cukup untuk terdakwa jual kemudian terdakwa menjual chip tersebut kepada pemain / pembeli seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa membuka aplikasi game HIGGS DOMINO dengan cara login dengan menggunakan nomor Id 48969486 A.n Kakek Sugiono kemudian pemain / pembeli memberikan ID milik nya dan terdakwa memilih menu kirim pada aplikasi tersebut dan memasukkan ID pembeli tersebut dan mengirim chip sesuai berapa jumlah chip yang diinginkan pembeli setelah chip tersebut masuk ke dalam akun pembeli / pemain maka pembeli memberikan uang kepada terdakwa dan jika ID pembeli / pemain salah saat terdakwa mengetik maka terdakwa tidak mendapatkan keuntungan,  selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --
Pihak Dipublikasikan Ya